JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan untuk terdakwa Tengku Ardiansyah berlanjut hari ini, Senin (11/4/2022). Hanya saja,baru saja persidangan ini berlangsung, malah terjadi adu mulut antara Jaksa dan Pengacara.
Adu mulut ini dimulai karena status Kasipidsus Kejati Tanjab Timur Reynold merupakan pelapor dalam perkara, namun duduk sebagai Jaksa.
"Statusnya sebagai pelapor harusnya bisa kami tanya sebagai saksi. Ini malah duduk sebagai Jaksa. Kami keberatan yang mulia," sebut salah satu pengacara.
Namun, Reynold selaku Jaksa menyebutkan bahwa pelaporan atas nama dirinya itu hanyalah untuk melengkapi persyaratan. itu semua adalah bagian dari melengkapi persyaratan.
"Laporan itu bukan bersifat pribadi. Itu hanya mewakili dari semua tim penyidik saat itu," katanya.
Dalam kondisi itu, Hakim Ketua Yandri Roni mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Keberatan pengacara dicatat dan Jaksa bersangkutan tidak diperkenankan bertanya. Meski sempat diminta, hakim tetap pada keputusannya.
"Ini adalah keputusan. Semua keberatan sudah dicatat oleh Panitera," tegas Yandri Roni.
Akhirnya, Jaksa Reynold memutuskan untuk keluar dari ruang sidang karena tidak diberikan wewenang untuk bertanya oleh hakim karena dipermasalahkan oleh pengacara. (am)
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster, 7 Orang Diamankan
Hakim Minta Saksi Apif Firmansyah Terbuka, Ini Cerita Berulang
Polda Jambi Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka
Kasus KPU Tanjabtim, Sumardi Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasbullah 2 Tahun 6 Bulan
Modus Bisa Loloskan Anak Korban Jadi TNI, Pasutri di Jambi Ditangkap Polisi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



