Susul Nurkholis, Mardiana Juga Divonis Bebas Oleh Hakim



Selasa, 12 April 2022 - 12:16:41 WIB



JAMBERITA.COM - Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiana divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (11/4/2022).

Putusan dibacakan berselang setelah vonis Ketua KPU Nur Kholis dibacakan. "Membebaskan terdakwa dari hukuman paling lama setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim Ketua Yandri Roni saat persidangan.

Ia menyebutkan, jaksa dalam hal ini tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair. "Memulihkan nama baik dan martabat terdakwa," ucap hakim melanjutkan putusan.

Untuk diketahui, Mardiana dalam putusan itu merupakan tahanan kota. Jadi setelah putusan dibacakan secara otomatis bebas. Tinggal menunggu jaksa apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (am)





Artikel Rekomendasi