JAMBERITA.COM - Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiana divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (11/4/2022).
Putusan dibacakan berselang setelah vonis Ketua KPU Nur Kholis dibacakan. "Membebaskan terdakwa dari hukuman paling lama setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim Ketua Yandri Roni saat persidangan.
Ia menyebutkan, jaksa dalam hal ini tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair. "Memulihkan nama baik dan martabat terdakwa," ucap hakim melanjutkan putusan.
Untuk diketahui, Mardiana dalam putusan itu merupakan tahanan kota. Jadi setelah putusan dibacakan secara otomatis bebas. Tinggal menunggu jaksa apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Bebas, Nurkholis Akan Segera Laporkan Status Ke KPU Provinsi
Baru Mulai, Pengacara Tengku Ardiansyah dan Jaksa Adu Mulut Soal Status Pelapor


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



