BREAKING NEWS: Nur Kholis Dinyatakan Bebas Oleh Hakim



Senin, 11 April 2022 - 17:18:37 WIB



JAMBERITA.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nur Kholis karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.

"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).

Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (am)



Artikel Rekomendasi