JAMBERITA.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nur Kholis karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).
Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (am)
Baru Mulai, Pengacara Tengku Ardiansyah dan Jaksa Adu Mulut Soal Status Pelapor
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster, 7 Orang Diamankan
Hakim Minta Saksi Apif Firmansyah Terbuka, Ini Cerita Berulang
Polda Jambi Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka
Kasus KPU Tanjabtim, Sumardi Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasbullah 2 Tahun 6 Bulan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



