JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 14 pelaku ilegal driling di provinsi Jambi. Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan pelaku diamankan dari dua TKP berbeda."Untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi," jelasnya. Rabu, (22/6/2022).
Dalam sehari, pelaku dapat menghasilkan setidaknya tiga drum minyak ilegal. Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja yang bekerja di lokasi. Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal didaerah tersebut. "Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk lokal," kata Santoso.
Sementara itu, untuk pemodal utama saat ini masih dalam penyelidikan. Santoso mengatakan, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp. 60 milliar."Pelaku dikenakan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya. (sap)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Polda Jambi Ringkus 9 Anggota Genk Motor, Diduga Terlibat Penyerangan
Tidak Akui Perjanjian Proyek Dengan Masnah, Apif : Iim Bisa Berdiri Sendiri
Sampai Bawa Nama Tuhan, Apif Bantah Mobil CR-V Miliknya Didapat Dari Arfan
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


