JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 14 pelaku ilegal driling di provinsi Jambi. Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan pelaku diamankan dari dua TKP berbeda."Untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi," jelasnya. Rabu, (22/6/2022).
Dalam sehari, pelaku dapat menghasilkan setidaknya tiga drum minyak ilegal. Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja yang bekerja di lokasi. Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal didaerah tersebut. "Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk lokal," kata Santoso.
Sementara itu, untuk pemodal utama saat ini masih dalam penyelidikan. Santoso mengatakan, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp. 60 milliar."Pelaku dikenakan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya. (sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Polda Jambi Ringkus 9 Anggota Genk Motor, Diduga Terlibat Penyerangan
Tidak Akui Perjanjian Proyek Dengan Masnah, Apif : Iim Bisa Berdiri Sendiri
Sampai Bawa Nama Tuhan, Apif Bantah Mobil CR-V Miliknya Didapat Dari Arfan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


