JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tebing Tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian," ujar Christian. Kamis, (30/6/2022).
Dalam prosesnya Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas. "Proses penyidikan pengungkapan ini kita lakukan kerjasama dengan BPH Migas," ujarnya.
Diketahui, para pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry.
Para pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 milliar. (sap)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Pesan Kapolda Jambi ke 309 Siswa Diktuk Ba, Jaga Perilaku dan Integritas
Jangan Cuma Diwajibkan, SAH Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Peletakan Batu Pertama Rusunawa Kejati, Haris : Tidak Hanya untuk ASN Kejati Saja
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


