JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tebing Tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian," ujar Christian. Kamis, (30/6/2022).
Dalam prosesnya Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas. "Proses penyidikan pengungkapan ini kita lakukan kerjasama dengan BPH Migas," ujarnya.
Diketahui, para pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry.
Para pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 milliar. (sap)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Pesan Kapolda Jambi ke 309 Siswa Diktuk Ba, Jaga Perilaku dan Integritas
Jangan Cuma Diwajibkan, SAH Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Peletakan Batu Pertama Rusunawa Kejati, Haris : Tidak Hanya untuk ASN Kejati Saja
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


