Kriminalitas hubungan nya dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab



Minggu, 27 November 2022 - 17:10:20 WIB



Oleh : Putri D*

 

Nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah nilai kemanusiaan.

Indonesia adalah negara bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat tanpa mengenal chauvinistik atau kecintaan berlebih pada tanah air dan merendahkan bangsa lain. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di dunia.

Jumlah kejahatan di Indonesia yang bersifat fluktuatif. Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Pada tahun 2020, dunia internasional mengalami tantangan baru. Kemunculan virus yang menyebar begitu cepat menjadi pandemi Covid-19 menguji keberlangsungan hidup negara, termasuk Indonesia. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menanggulangi wabah. Pandemi nyatanya membawa efek domino lain yang melebar tidak hanya dalam permasalahan kesehatan, namun juga perekonomian.

Selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Lipi.go.id, 2020). Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi. Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia dilihat dari sisi pekerja, pengusaha dan usaha mandiri. Dari sisi pekerja, terjadinya gelombang putusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian besar sektor. Sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan, diantaranya sebanyak 7% pendapatan buruh turun sampai 50% (Lipi.go.id, 2020). Kondisi ini berpengaruh pada kelangsungan hidup pekerja serta kehidupan keluarganya. Dampak dari pandemi Covid-19 kemudian memicu potensi peningkatan tindakan kriminal karena desakan kebutuhan ekonomi.

Tingkat kriminalitas di Indonesia meningkat. Data Kepolisian RI menunjukkan terjadi kenaikan angka kriminalitas pada pekan ke-24 tahun 2020 dibandingkan pekan sebelumnya. Pada minggu ke-23 dan minggu ke-24 di tahun 2020 mengalami kenaikan gangguan kamtibmas sebesar 38,45 persen. Berarti, terdapat 4.244 kasus kriminalitas yang terjadi pada pekan ke-23 dan meningkat menjadi sebanyak 5.876 kasus pada pekan ke-24 (Halim, 2020). Dari catatan kepolisian, terdapat lima kasus yang mengalami peningkatan signifikan, yakni perjudian, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penggelapan dan penyalahgunaan narkotika.

Pada kasus perjudian, kenaikan kasus menjadi yang tertinggi dengan 52 kasus di pekan ke-23 dan jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 104 kasus di pekan berikutnya. Kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua, meningkat 98,25 persen dari 114 kasus menjadi 226 kasus di pekan ke-24. Kasus pencurian dengan pemberatan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen. Pada minggu ke-23 terjadi sebanyak 411 kasus, dan pada minggu ke-24 693 kasus. Dengan demikian, kasus pencurian dengan pemberatan mengalami kenaikan hingga 282 kasus atau 68,61 persen. Pada kasus penggelapan, terjadi kenaikan sebanyak 126 kasus atau 42,71 persen dengan total 421 kasus di pekan ke-24. Terakhir, kasus penyalahgunaan narkotika. Polri mencatat terdapat 649 kasus narkotika di pekan ke-23. Lalu, jumlahnya menjadi 743 kasus di pekan berikutnya atau mengalami kenaikan sebesar 14,48 persen (Halim, 2020).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri mengungkapkan bahwa kenaikan angka kriminalitas dalam dua pekan terakhir disebabkan pandemi Covid-19 (Halim, 2020). Pandemi yang terjadi membuat banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi yang berakibat pada kehilangan sumber pendapatan. Hal tersebut kemudian menjadi jalan pintas bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan. Kenaikan angka kriminalitas disebabkan pelaku kejahatan memanfaat situasi meningkatnya aktivitas masyarakat di tengah masa transisi menuju kenormalan baru (new normal) untuk beraksi.

Relevansi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menghadapi Kasus Kejahatan di Indonesia.

Berbagai kasus kejahatan yang ada pada saat ini semua nya melanggar sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Walaupun kejahatan itu di lakukan atas alasan tertentu, sebagai manusia kita tidak di ajarkan dan tidak di perbolehkan melakukan tindak kejahatan apapun dengan alasan apapun.. Sebagai umat manusia dan warga negara yang baik hendak nya kita bertindak sesuai adab-adab manusia yang saling menghormati,melindungi,menyayangi dan adil terhadap sesama manusia lainnya. Penegakan hukum yang adil atau perlindungan HAM dan sikap masyarakat sebagai manusia untuk menjalankan adab-adab kemanusiaanlah yang menjadi kunci menghadapi berbagai kejahatan yang ada.(*)

 

Penulis adalah: Mahasiswa jurusan keperawatan Poltekkes kemenkes jambi*

 

 



Artikel Rekomendasi