Inspektorat Ingatkan Perangkat Daerah Soal Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan



Sabtu, 17 Desember 2022 - 11:33:20 WIB



Suasana Sosialisasi.
Suasana Sosialisasi.

JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Benturan kepentingan dan Whistleblowing System kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) selama 14-16 Desember 2022 kemarin.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Irbansus Mat Sanusi mengatakan, Pemprov Jambi telah menetapkan Peraturan Gubernur Jambi (Pergub) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Peraturan Gubernur Jambi tersebut merupakan Pergub terbaru mengenai Gratifikasi sebagai pengganti dari Pergub Nomor 22 Tahun 2016 dan Nomor 41 Tahun 2018.

"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pejalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," paparnya.

Pengendalian Gratifikasi adalah sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

"Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi, Pemprov Jambi melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 557/KEP.GUB/ITPROV-6/2022 telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Jambi (UPG). UPG Provinsi Jambi adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemprov Jambi," tegasnya.

Setiap Penyelengara Negara/pegawai negeri wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dangan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."Kemudian,Pemprov Jambi telah menetapkan Pergub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan," ujarnya.

Menurutnya, benturan kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. "Penanganan benturan kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai dalam mengetahui, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan sehingga dapat mencegah terjadinya KKN," terangnya.

Selanjutnya terkait dengan Whistleblowing System (Pemprov) Jambi juga telah menetapkan regulasi yaitu. Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System); dan Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System).

"Keputusan Gubernur Jambi Nomor 452/KEP.GUB/ITPROV-6/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Whistleblowing System di Lingkungan Pemprov Jambi diimana setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi memiliki wakilnya pada personil Tim," sebutnya.

Whistleblower (Pelapor Pelanggaran) adalah seseorang yang melaporkan perbuatan perlanggaran atau indikasi pelanggaran. "Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan," jelasnya.

Pelapor adalah seseorang yang melaporkan perbuatan pelanggaran atau indikasi pelanggaran baik itu PNS atau masyarakat. "Jenis pelanggaran yang dapat disampaikan berupa pelanggaran kode etik, KKN, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, kelalaian dalam pelaksanaan tugas, dan/atau perbuatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pada Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistleblowing System yang berlangsung di Ruang Pola Inspektorat Daerah Provinsi Jambi 14-16 Desember 2022 tersebut dihadiri oleh peserta perwakilan dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi