JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh menggelar press confrens terkait dengan penyitaan uang tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebanyak Rp5 Miliar (M) lebih, Selasa (21/3/2023).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan, perihal Penyitaan uang tersebut merupakan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kerinci tahun 2017 - 2021.
"Selasa, sekira pukul 15.30 wib di Kantor Kejari Sungai Penuh telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp.5. 027 802 069 dalam rangka penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kab Kerinci tahun 2017 - 2021," ujarnya.
Uang yang dilakukan penyitaan itu merupakan uang yang berasal dari inisiatif anggota DPRD Kab Kerunci selaku penerima tunjangan, lalu dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh.
"Untuk penghitungannya, penyidik Kejari Sungai Penuh dibantu oleh pihak Bri Cab. Sungai Penuh, yang kemudian uang dititipkan di Rekening titipan sementara di BRI Sungai Penuh dan dibuatkan bukti penitipan," jelasnya.(afm)
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal
Pedagang Ketiban Berkah Iduladha : Harap APPSI Jambi Selalu Hadir Bawa 'Keajaiban' ke Pasar!
Viral, Suami Gerebek Istri Diduga Ngamar Bersama Selingkuhan di Hotel Ternama di Jambi
Terbakar Api Cemburu, Petrus Nekat Bacok Kepala Korban hingga Tewas
Satu Janda dari 13 Pelaku Curanmor Diamakan Polresta Jambi : Terpaksa Untuk Biaya Hidup Sehari-hari
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



