JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang menyiapkan Peraturan Gubernur, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Lingkup Pemprov Jambi.
Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyampaikan saat ini prosesnya sedang membuat peraturan kepala daerah.
“Minimal H-10 jelang hari raya idul fitri nanti itu sudah rampung, dan akan segera melakukan pembayaran,” katanya dikonfirmasi pada Senin (3/4).
Masalah anggarannya katanya pihaknya telah menyiapkan, namun untuk besarannya masih menghitung berapa banyak jumlah pegawai Pemprov Jambi.
“Untuk THR ASN full 1 bulan gaji. Tidak ada pemotongan. Ditambah 50 persen kalau memang daerah membayar tambahan penghasilan pegawai,” pungkasnya. (Tna)
TP-PKK Provinsi Jambi Gelar Kegiatan Penerapan Metode Cepat Belajar Baca Al-Qur’an
Selama Tiga Tahun Terakhir TPK Hotel Berbintang di Jambi Alami Peningkatan
Dari 4 Ribu Plat Luar Jambi, Baru 100 Angkutan Batubara yang Ajukan Proses Mutasi
Tingkatkan Kapasitas Dosen dan Karyawan, UIN STS Jambi Utus Peserta Pelatihan Bahasa Isyarat
Sengketa Informasi, Gema Tipikor Adukan PJ Bupati Tebo Ke KI Jambi
Wakajati Jambi lantik Pejabat Fungsional Auditor Kejati Jambi
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



