JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi dan Dittipidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Methaphetamine atau sabu-sabu cair. Penangkapan juga di back up oleh Polda Banten.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kegiatan penangkapan atas kerjasama dilakukan oleh Join investigasi antara Dittipindana narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi dan Back Up Ditresnarkoba Polda Banten, sehingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 264.730 gram sabu jaringan Iran- Indonesia.
"Berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan internasional ke lapas, diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan di kirim ke Jambi yang akan diterima oleh Napi di gunung Sindur Bogor, informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," ungkapnya saat menggelar press realis di Mapolda, Rabu (10/5/2023).
Setelah itu, tim Diresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim melakukan pembuntutan yang diduga penjemput sabu (kurir) dengan menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat pembuntutan didapat informasi dari nelayan bahwa ada Warga Negara Asing (WNA) yang terdampar di pulau Tinjil dan banyak anggota polri berpakaian semi dinas juga berpakaian preman di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri, selanjutnya tim Diresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," jelasnya.
Pada 02 Mei, sekitar pukul 04.00 WIB tepat di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melihat dan mencurigai satu unit Speedboat warna putih yang berada di pinggiran pantai serta ada satu unit kapal nelayan yang sedang berjalan dan bergerak dari arah pantai menuju laut.
"Pada saat petugas mulai mendekat satu orang melompat ke laut. Namun setelah dilakukan pengeledahan didalam kapal, ditemukan lima jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Adapun tersangka yaitu NB (32) laki-laki, dengan kewarganegaraan Iran, pekerjaan nelayan dan barang bukti diamankan yaitu, lima jerigen plastik warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair seberat Bruto 264.72 Kilogram. Satu tas sandang warna hitam merk cat. Empat handphone dengan merk berbeda. Satu unit GPS tangan, satu buah senter, dua kartu ATM dan satu unit Speedboat warna putih.
"Modus operandi, tersangka masuk dan membawa shabu ke Indonesia melalui jalur perairan menggunakan kapal nelayan dari Iran, kemudian ditransit ke Speedboat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringan tersangka, shabu cair tersebut dimuat dalam jerigen yang dicampur dengan bensin menyamarkan shabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Setiap orang tampa hak atau melawan hukum menawarkan untk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram. "Ancaman hukuman, dipidana dengan Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 yahuj dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga," tegasnya.
Tersangka juga disangka kan Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Setiap orang uang tampak hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5, ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3," pungkasnya.(afm/tna)
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Pengembangan Kasus TSK Dirut Bank Jambi, Ada Fee Rumah, Mobil, Moge dan Modal Jalan ke Luar Negeri
Ditetapkan Tersangka, Harta Kekayaan Direktur Bank Jambi Sempat Disoroti, Terbaru Naik Jadi Rp29 M
Saat Direktur Utama Bank Jambi Langsung Digiring ke Mobil Tahanan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


