JAMBERITA.COM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas Nur Huda terdakwa kasus pencabulan terhadap wanita berinisial MR.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," Kata Ketua Majelis Hakim Rio Destrado. Rabu (4/10/23).
Putusan itu jelas jauh berbeda dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agat Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa.
Sementara Itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Jambi Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
"Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak kajari, karena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan," sebutnya. (Tna)
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola Akui Sempat Lobi Dewan : Saya Tidak Punya Uang
Oknum ASN di Biro Adpim Jambi Diduga Kirim Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi, Kini Ditangkap Polisi
Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Kuasa Hukum Sebut Terkait Pergantian Wakil Ketua DPRD
Sidang Perdana Gugatan Cik Bur ke Demokrat digelar 16 Oktober 2023
Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi, JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
JPU Kejati Jambi Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi El Halcon
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



