Dituntut 8 Tahun Lebih, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas



Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:41:28 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas Nur Huda terdakwa kasus pencabulan terhadap wanita berinisial MR.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," Kata Ketua Majelis Hakim Rio Destrado. Rabu (4/10/23).

Putusan itu jelas jauh berbeda dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agat Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Sementara Itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Jambi Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.

"Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak kajari, karena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan," sebutnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi