JAMBERITA.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu keterangan saksi-saksi dengan terdakwa Kusnindar. Menariknya hari ini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola turut dijadikan saksi.
Dalam keterangannya Zumi Zola mengungkap bahwa masih ada delapan anggota DPRD yang belum menerima secara penuh.
"Kalau tidak salah laporan dari kusnindar ada 8 yang masih kurang, yang harusnnya terima Rp 200 juta baru terima Rp 100 juta saja," katanya. Rabu (4/10/23).
Dalam kesaksiannya, Zola menjelaskan bahwa pada awal adanya uang ketok palu itu dari ajudannya yaitu Apif Fimansyah ketika pulang dari Jakarta.
"Saya lupa kapan pastinya, yang jelas sebelum pengesahan RAPBD Jambi 2017, saat itu Apif sampaikan pesan bahwa saya diminta untuk ketumu sama wakil ketua DPRD yaitu Zoerman Manaf," jelasnya.
"Ya kerena beliau masih ada hubungan keluarga, saya datang menemui beliau saat bertemu ada bahas permintaan uang, terus terang kaget, ketika pulang saya minta Apif carikan solusi," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rahmat Hidayat mananyakan bagaimana bisa Kusnindar bisa ikut terlibat dalam perkara ini.
"Saya cuma minta bantu sama Apif, mungkin apif yang minta tolong sama kusnindar, karena saya baru jadi gubernur dan tidak kenal banyak sama anggota DPRDnya," sebutnya.
Diakhir kesaksiannya Zola menyebutkan bahwa pada pengesahan RAPBD 2018 sempat meminta Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik untuk negosiasi bahwa pihaknya tidak ada uang.
"Untuk tahun 2018, saya minta tolong sama pak sekda, saya bilang tolong lobi teman-teman dewan saya tidak punya uang, tapi laporan dari pak sekda mereka tetap maksa minta uang, saat itu pak sekda bilang ini kita diperas pak," tuturnya. (Tna)
Oknum ASN di Biro Adpim Jambi Diduga Kirim Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi, Kini Ditangkap Polisi
Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Kuasa Hukum Sebut Terkait Pergantian Wakil Ketua DPRD
Sidang Perdana Gugatan Cik Bur ke Demokrat digelar 16 Oktober 2023
Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi, JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
JPU Kejati Jambi Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi El Halcon
KPK Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketok Palu di Jambi
Pastikan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Sisir Status Kewarganegaraan Warga Keturunan


