JAMBERITA.COM- Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ke pihak penyidik atas keterangan yang disampaikan eks anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin di dalam persidangan hari ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Dengan saksi yaitu, Parlagutan Nasution, Sofyan Ali, Muhammadiyah, Syopian, Ismet Kahar, Zainal Abidin.
Menariknya dalam persidangan hari ini, saksi Zainal Abidin menguak fakta terbaru dimana ia menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.
"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sementara kami yakin tidak, Masih ada itu," ucapnya di persidangan.
Menanggapi pernyataan saksi, Jaksa KPK Amir Nurdianto menyebutkan bahwa semua pertanyaan saksi hari ini akan mereka sampaikan ke pihak penyidik.
"Setiap hasil-hasil yang kita terima dari persidangan akan kami catat dan nanti akan kami proses selanjutnya seperti apa dan nanti akan kami laporkan juga untuk koordinasi dengan penyidik," jelasnya.
Terkait nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga belum ditetapkan tersangka oleh KPK, Amir menjelaskan bahwa ini masih di proses.
"Masih proses, tidak semerta-merta langsung menetapkan orang bersalah. Kita harus mempunyai bukti-bukti seperti itu. Jadi kita ikuti dulu aja selanjutnya seperti apa," ungkapnya.
Ketika ditanyakan terkait dengan penetapan 28 tersangka terakhir oleh KPK sebelumnya apakah ada kemungkinan dibuka lagi, Amir menuturkan bahwa nama-nama itu yang terakhir ditahun ini.
"Yang terakhir untuk tahun ini maksudnya, tapikan untuk segala sesuatunya kalau ada hasil persidangan atau penyidik menemukan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa ada hal-hal baru, kita bisa menyampaikan, melaporkan untuk tindak lanjutnya seperti apa," ucapnya.
Namun untuk terkait dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Zainal Abidin, Jaksa KPK menyebutkan akan ditindaklanjuti.
"Kita laporkan, kita proses seperti apa dan jika diminta untuk memastikan kita tidak memastikan saya sampaikan disini, yang jelas kita laporkan," tandasnya. (Tna)
Zainal Ungkap Kecurigaan ke Hakim Anggota DPRD Terlibat Suap Ketok Palu Tapi Namanya Hilang
Fakta Terbaru Kasus Bank Jambi Terkuak Pada Persidangan, Saksi Sebut Banyak Manipulasi
Hasani Hamid Cs Terdakwa Suap Ketok Palu Jalani Sidang Perdana
JPU KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar 4 Tahun Penjara
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



