Jaksa KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Salam Haji Daud 4 Tahun 9 Bulan



Rabu, 15 November 2023 - 17:38:12 WIB



JAMBERITA.COM- Jaksa KPK menuntut salah satu terdakwa suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama Abdul Salam Haji Daud dengan tuntutan pidana 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 250 juta.

Dalam sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (15/11/23).

Selain Abdul Salam Haji Daud, dalam sidang tersebut ada 5 orang terdakwa lainya yaitu Nasri Umar, Abdul Salam, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim.

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar 4 tahun 4 bulan, Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin 4 tahun 4 bulan, Muhammad Isroni 4 tahun 4 bulan, Muali 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang Rp 250 juta," kata Jaksa KPK.

Diwaktu yang berbeda Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan mengapa Abdul Salam Haji Daud dituntut berbeda dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut karena belum mengembalikan uang yang ia terima.

"Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang dirinya terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan di pidana selama 3 tahun penjara," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 November 2023. (Tna)



Artikel Rekomendasi