JAMBERITA.COM- Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi menahan JM tersangka tindak pidana korupsi terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Tersangka JM ditahan karena melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi PAM pada Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2021 oleh Bumdes.
Dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 204. 297. 880,(dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
JM ditahan di rutan di Lapas Muara Bulian dikarenakan Jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023.
Dalam Siaran Pers Kejati Jambi yang disampaikan Kasi Penkum Lexy Fatharany yang didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber menjelaskan tersngka JM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari kedepan dikarenakan melakukan korupsi Pipanisasi," kata Berli, Kacabjari Tembesi. (*)
Jaksa KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Salam Haji Daud 4 Tahun 9 Bulan
Kuasa Hukum Kusnindar Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Pidana Uang Pengganti
Jaksa KPK Akan Laporkan Keterangan Zainal Abidin ke Penyidik
Zainal Ungkap Kecurigaan ke Hakim Anggota DPRD Terlibat Suap Ketok Palu Tapi Namanya Hilang
Fakta Terbaru Kasus Bank Jambi Terkuak Pada Persidangan, Saksi Sebut Banyak Manipulasi
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



