Ribuan Penyandang Disabilitas Difasilitasi Dalam Penyaluran Hak Suara di Pemilu 2024



Rabu, 10 Januari 2024 - 16:50:38 WIB



Kabid Rehabilitasi Sosisal Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Dalmanto (Kanan) , Gubernur Jambi Al Haris (Pakaian Lengan Panjang Putih) dan Kepala Dinsosdukcapil Arif Budiman.
Kabid Rehabilitasi Sosisal Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Dalmanto (Kanan) , Gubernur Jambi Al Haris (Pakaian Lengan Panjang Putih) dan Kepala Dinsosdukcapil Arif Budiman.

JAMBERITA.COM- Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi mencatat 16.163 orang penyandang disabilitas akan terfasilitasi dalam menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Angka itu terdiri dari penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), gagal fisik, penyandang disabilitas sensorik dan tuna wicara.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosisal Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Muhammad Dalmanto mengatakan penyandang disabilitas dalam menghadapi Pemilu 2024 ini akan menggunakan hak suaranya. Namun, berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari penyandang disabilitas, data itu diketahui oleh KPU.

Setidaknya para penyandang disabilitas ini akan terfasilitasi karena mereka sebagian sudah dilibatkan dalam sosialisasi dari berbagai organisasi dan perkumpulan.“Kita juga melibatkan guru bahasa isyarat untuk menyampaikan tentang bagaimana proses pemilu dan sebagainya,” katanya Rabu (10/1/2024).

Dalmanto mengatakan pihaknya juga sedikit mengalami kendala tentang disabilitas mental atau ODGJ. Sebab, ODGJ ini mungkin mereka memiliki hak pilih. Saat ini di panti rehabilitasi sosial setidaknya ada 177 orang ODGJ yang terdiri dari 127 orang di Laras I dan 50 orang di Laras II.

“ODGJ persentase nya cukup besar ya, dari 16 ribu disabilitas itu hampir 5.000 nya ODGJ. Dan sebarannya hampir merata diseluruh wilayah Provinsi Jambi. Dan konsentrasinya ada di Kota Jambi karena ada RSJD, tapi itu kewenangannya ada di KPU. Seperti apa mekanismenya karena mereka perlu didampingi,” ujarnya.

Pihaknya akan tetap memfasilitasi ODGJ yang punya hak pilih dengan pendampingan untuk memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi. Dimana Pemprov Jambi saat ini memiliki Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Oleh karena itu pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. "Kita kemarin juga sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Tinggi. Kita juga sudah memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas ini meliputi kursi roda, tongkat netra dan sebagainya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi