JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis siang (22/2/24).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur Arnold mengatakan setidaknya ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada hari ini, dan dalam kasus ini juga negara rugikan miliaran rupiah.
"Kami dari Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi. Untuk perkara korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang tahun 2019-2021 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,9 Miliar," kata Arnold.
Keempat tersangka ini diantaranya :
1. Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindi 2 cabang Jambi Periode 2021-2023,
2. Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021,
3. Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023,
4. Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa.
"Yang dimana perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam primair
pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiJo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya.
Arnold mengungkapkan masih ada satu orang tersangka lainnya yang dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Jambi. Tersangka tersebut atas nama M Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.
"Tersangka tersebut masih dalam proses melengkapi berkas administrasi yang mana akan segera kami limpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jambi," pungkasnya. (Tna)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
PH Donald Pertanyakan Alasan JPU Ubah Pasal Tuntutan Dari UU ITE ke Pidum
KI Jambi Temui Walikota Sungai Penuh Serahkan Hasil Rekomendasi Monev
Kajari Muarojambi Kamin Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

