JAMBERITA.COM - Ketua KPPS di TPS 42 Kelurahan Rawasari, Alam Barajo Kota Jambi dilaporkan ke Polresta diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap saksi dari Partai Demokrat saat Perhitungan Suara, Rabu (14/2/2024) lalu.
Kejadian ini terjadi di dalam Masjid Nurul Yaqin RT 26, yang menjadi TPS saat Pemilu.
Aksi brutal dengan memukul dan menendang tersebut pun terekam camera pengawas (CCTV) dan viral di Media Sosial (Medsos). Aksi kekerasan diduga juga tidak hanya dilakukan oleh Ketua KPPS, tetapi juga ayah dari pelaku berinisial Z-A dan disaksikan pula oleh Ketua RT yang merupakan Ibu pelaku berinisial P.
Ketika dikonfirmasi jamberita.com, Korban membenarkan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi."Iya laporan itu sehari setelah kejadian, tapi belum ada tindakan atau panggilan dari Polresta, baru cuma berita acara kronologis, ini sudah hampir 2 minggu ni," ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/11/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tanggal 15 Februari 2024 pukul 17.08 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di JL SYILENDRA, RT 26, RW, TITIK KOORDINAT 9HFF+CC7, Rw. Sari, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36361, RAWA SARI, ALAM BARAJO, KOTA JAMBI JAMBI,
Kronologis, Pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024, sekira pukul 22.20 Wib, dengan terlapor atas nama INDRA BAYU, atas nama ZA, Uraian Kejadian Pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.21 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana penggeroyokan.
Kejadian bermula ketika pelapor yang merupakan saksi dari Partai Demokrat mempertanyakan tanda tangan di dalam berkas verita acara yang sudah ada,padahal saksi belum pernah menandatangani berkas/berita acara apapun sehingga kemudian terjadi lah cekcok mulut antara pelapor dan kedua terlapor.
Kemudian terlapor yang bernama INDRA BAYU (yang terjadilah merupakan Ketua TPS No. 42) langsung memukul dan menendang pelapor sehingga dipisahkan oleh saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian dan selang beberapa saat kemudian terjadi lagi cekcok mulut antara pelapor dengan terlapor lalu terlapor INDRA BAYU langsung menghampiri pelapor dan kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Lalu terlapor yang bemama ZA (yang merupakan orang tua dari INDRA BAYU) juga ikut melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan cara memukul dan menarik baju pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka gores dan memerah di bagian dada sebelah kiri, dan mengalami sakit di bahu sebelah kanan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut.(afm)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Jawab Eksepsi Edmon, Jaksa KPK: Sudah Masuk Pokok Perkara, Kami Tolak
Divonis Bersalah, 3 Terdakwa Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Ajukan Banding
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

