JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambok divonis oleh hakim pidana penjara 9 tahun pada perkara kasus tindak pidana narkotika, Selasa (6/5/2025). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Pidana penjara selama 9 tahun. Denda sebesar 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Hakim Ketua, Dominggus Silaban.
Vonis 9 tahun ini lebih ringan karena tuntutan yang diberikan oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Hanya untuk denda yang sama persis tuntutan jaksa dengan vonis hakim.
"Untuk barang bukti narkoba akan digunakan untuk perkara lain yaitu perkara Diding dan Helen," kata Dominggus. (am)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
Program Al Haris Ajak Pejabat Tidur ke Desa Terpencil Biar Tahu Kondisi Jalan Rusak Perlu Ditangani
Gebrakan Al Haris, Ajak Pejabat Pemprov Jambi Tidur ke Dusun Terpencil di Kerinci
Yayasan Jami’Alfalah Maschun Sofwan Jadi Pilot Project Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat di Jambi
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



