Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen



Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43:03 WIB



Foto : Rapat Percepatan Pengalihan PI Migas di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Rabu (12/8/2026).
Foto : Rapat Percepatan Pengalihan PI Migas di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Rabu (12/8/2026).

JAMBERITA.COM - Polemik pengalihan Participating Interest (PI) 10% migas Wilayah Kerja (WK) Jabung memanas setelah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) PetroChina Jabung International Ltd hanya menawarkan porsi pengalihan sebesar 7 persen kepada BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII). 

Menanggapi itu, Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani memimpin rapat pembahasan percepatan pengalihan PI di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Rabu (12/8/2026). Rapat lintas instansi tersebut dihadiri Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, Samsul Riduan, Faizal Riza, Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, Kejaksaan Tinggi Jambi, SKK Migas, PetroChina, Tim Percepatan PI Pemprov Jambi, serta direksi BUMD PT JII. 

Meskipun pembahasan pokok pengalihan PI antara K3S dan BUMD telah rampung 90 persen per Juli 2026, perbedaan porsi penawaran menjadi titik krusial negosiasi. "Pembahasan masih akan terus berlanjut antara K3S bersama BUMD hingga sampai pada kesepakatan besaran persentase," tegas Abun Yani.

Pihak PetroChina berdalih angka 7 persen diajukan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan aspek nilai keekonomian proyek. "Pansus I DPRD Provinsi Jambi secara tegas meminta PetroChina menyerahkan jawaban tertulis beserta dasar kajian keekonomian atas penawaran 7 persen tersebut paling lambat tujuh hari kerja," katanya, Pansus I terus mendorong BUMD PT JII untuk mengoptimalkan porsi pengalihan penuh sebesar 10 persen.

Dari kacamata hukum, Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan pandangan bahwa norma penawaran PI sebesar 10 persen memiliki landasan hukum yang lebih kuat ketimbang angka 7 persen yang diajukan K3S. "Sebagai langkah antisipasi, Pansus I DPRD Jambi akan mengajukan Legal Opinion (LO) resmi kepada Kejati Jambi terkait substansi penawaran PI, merujuk pada PP No. 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 jo. Permen ESDM No. 37 Tahun 2016," jelasnya.

PetroChina menyampaikan tanggal efektif pengalihan PI baru dimulai resmi setelah terbit SK Menteri ESDM. Kendati begitu, K3S membuka peluang perhitungan potensi keuntungan BUMD PT JII yang dimulai sejak Januari 2026 melalui skema komersial B2B.  

"Jika jalur negosiasi B2B antara PT JII dan PetroChina mengalami jalan buntu, Pansus I DPRD Jambi menyiagakan langkah politik dengan bersurat ke Komisi XII DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan yang akan memanggil Menteri ESDM, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, hingga manajemen PetroChina," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi