Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid



Jumat, 03 April 2026 - 12:35:16 WIB



JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang humanis. Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., turun langsung memantau pelaksanaan sanksi sosial terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RE, Rabu (01/04/2026).

Kegiatan pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses pembinaan dalam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak edukatif bagi pelaku.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya pada Kamis (02/04/2026), menyatakan bahwa mekanisme RJ pada kasus Anak RE bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan upaya pemulihan karakter.

"Kejaksaan terus memastikan pelaksanaan RJ memberikan nilai pembinaan, khususnya bagi anak. Untuk Anak RE, diterapkan sanksi berupa kerja sosial membersihkan masjid di Desa Lantak Seribu selama 14 hari," ujar Noly.

Berdasarkan hasil pantauan langsung Kajari Merangin di lapangan, Anak RE menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani masa sanksi sosial, yang bersangkutan dinilai kooperatif, mengikuti seluruh arahan petugas dan tokoh masyarakat setempat. (Disiplin) Rutin melaksanakan tugas kebersihan di Masjid Desa Lantak Seribu dan ?Taat Hukum, alias tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum lain selama masa pembinaan berlangsung.

Penerapan sanksi sosial berupa kerja bakti di tempat ibadah ini merupakan strategi Kejari Merangin untuk menanamkan rasa tanggung jawab sosial kepada ABH. Pendekatan ini dipilih agar anak tidak hanya lepas dari jeratan hukum, tetapi juga mendapatkan pelajaran moral yang berharga.

"Pelaksanaan sanksi sosial ini adalah bentuk pendekatan humanis kami dalam menangani perkara anak. Kami mengedepankan pemulihan dan pembinaan karakter agar mereka kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan," jelasnya.

Melalui keberhasilan mekanisme Restorative Justice ini, Kejari Merangin berharap dapat memberikan contoh penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan memperbaiki masa depan generasi muda di Kabupaten Merangin.(afm)





Artikel Rekomendasi