Ibu Korban Pemerkosaan di Jambi Tempuh Jalur Darat ke Jakarta, Minta Keadilan ke Hotman Paris



Senin, 13 April 2026 - 18:32:32 WIB



Foto : Tangkap Layar IG @Hotmanparisofficial/ist.
Foto : Tangkap Layar IG @Hotmanparisofficial/ist.

JAMBERITA.COM - Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik. Seorang ibu dari Jambi nekat menempuh perjalanan darat selama dua hari menuju Jakarta demi memperjuangkan keadilan bagi putrinya, seorang calon Polwan, yang diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kasus ini menjadi viral lantaran dugaan keterlibatan tiga oknum polisi yang berada di lokasi kejadian. Bukannya mencegah tindak pidana tersebut, ketiga oknum tersebut diduga justru menonton aksi pemerkosaan yang menimpa korban tanpa melakukan tindakan penyelamatan apa pun.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas penanganan kasus saat ini. Kabarnya, ketiga oknum polisi tersebut sejauh ini hanya dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik.

Padahal, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan membiarkan atau menyaksikan langsung tindak pidana pemerkosaan tanpa melakukan pencegahan dapat dikategorikan sebagai penyertaan atau pembiaran tindak kejahatan yang memiliki ancaman hukuman pidana berat.

"Seharusnya tidak sekadar kode etik. Menonton dan membiarkan pemerkosaan terjadi di depan mata adalah bentuk kejahatan serius yang diatur dalam KUHP," tegas poin keberatan dalam rilis law firm Hotman Paris yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

Putus asa dengan penanganan di daerah, ibu korban memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui tim Hotman 911. Pertemuan dijadwalkan akan berlangsung di Jakarta Utara untuk memaparkan kronologi lengkap serta bukti-bukti pendukung agar kasus ini ditarik ke ranah pidana umum secara transparan.

Rencana Pertemuan, Rabu, 15 April 2026, pukul 14.00 WIB di Sayap Suci (Holywings Group), Ruko Inkopal, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Depan Mall of Indonesia). ?Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional, mengingat keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun diduga kuat justru abai dan melanggar hukum secara fatal.(afm)





Artikel Rekomendasi