Hati-hati, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran PPNS Garap Pelanggaran Kekayaan Intelektual



Selasa, 14 April 2026 - 19:01:32 WIB



Foto : Kanwil Kemenkum Jambi.
Foto : Kanwil Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Peringatan keras bagi para pelaku pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi resmi memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperketat pengawasan dan penindakan hukum di wilayah Provinsi Jambi.

Langkah strategis ini dimatangkan dalam pertemuan koordinasi antara Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, dengan Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, di Jakarta pada Senin (13/04/2026).

Fokus utama dalam penguatan ini adalah optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa PPNS di daerah harus menjadi ujung tombak dalam menangani pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.

"Penting adanya pendekatan komprehensif. Kami menekankan penguatan peran PPNS KI di daerah, peningkatan kolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, serta pemetaan wilayah rawan pelanggaran berbasis data," tegas Arie.

Kanwil Kemenkum Jambi juga memaparkan analisis potensi pelanggaran KI yang terjadi di lapangan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan pelanggaran secara terintegrasi.

Beberapa poin aksi yang akan segera dilaksanakan antara lain, Peningkatan Kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan intensif bagi penyidik di daerah. Pemetaan zonasi dalam mengidentifikasi titik-titik distribusi produk yang melanggar hak cipta, merek, maupun desain industri.

Selanjutnya adalah aksi bersama, dalam penyusunan langkah penindakan yang lebih terarah dan terukur bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Jonson Siagian, menyatakan bahwa penguatan penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan pelaku usaha. "Kami berkomitmen mewujudkan penegakan hukum KI yang efektif dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar sanksi, tapi upaya menciptakan iklim inovasi dan investasi yang kondusif di Jambi," ujarnya.

Dengan adanya penguatan basis data dan jejaring kerja sama pusat-daerah ini, ruang gerak bagi pelanggar kekayaan intelektual dipastikan akan semakin sempit. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan karya intelektualnya dan menghormati hak milik orang lain guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.(afm)





Artikel Rekomendasi