JAMBERITA.COM - Peringatan keras bagi para pelaku pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi resmi memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperketat pengawasan dan penindakan hukum di wilayah Provinsi Jambi.
Langkah strategis ini dimatangkan dalam pertemuan koordinasi antara Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, dengan Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, di Jakarta pada Senin (13/04/2026).
Fokus utama dalam penguatan ini adalah optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa PPNS di daerah harus menjadi ujung tombak dalam menangani pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.
"Penting adanya pendekatan komprehensif. Kami menekankan penguatan peran PPNS KI di daerah, peningkatan kolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, serta pemetaan wilayah rawan pelanggaran berbasis data," tegas Arie.
Kanwil Kemenkum Jambi juga memaparkan analisis potensi pelanggaran KI yang terjadi di lapangan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan pelanggaran secara terintegrasi.
Beberapa poin aksi yang akan segera dilaksanakan antara lain, Peningkatan Kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan intensif bagi penyidik di daerah. Pemetaan zonasi dalam mengidentifikasi titik-titik distribusi produk yang melanggar hak cipta, merek, maupun desain industri.
Selanjutnya adalah aksi bersama, dalam penyusunan langkah penindakan yang lebih terarah dan terukur bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Jonson Siagian, menyatakan bahwa penguatan penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan pelaku usaha. "Kami berkomitmen mewujudkan penegakan hukum KI yang efektif dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar sanksi, tapi upaya menciptakan iklim inovasi dan investasi yang kondusif di Jambi," ujarnya.
Dengan adanya penguatan basis data dan jejaring kerja sama pusat-daerah ini, ruang gerak bagi pelanggar kekayaan intelektual dipastikan akan semakin sempit. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan karya intelektualnya dan menghormati hak milik orang lain guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Kadiv P3H Optimalkan Keberhasilan IRH, Kanwil Jambi Mantapkan Pendampingan ke Pemda
Capaian Kinerja Triwulan I Bidang AHU Kemenkum Jambi Dievaluasi, Strategi Triwulan II Dimatangkan
Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi ke Direktur Perdata Ditjen AHU, Bahas Isu Kenotariatan - Fidusia


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


