OJK Periksa Ketat Bank Jambi dan Koordinasi Proaktif dengan APH Pasca Insiden Siber



Kamis, 30 April 2026 - 01:14:58 WIB



Foto : Kepala OJK Jambi/ist.
Foto : Kepala OJK Jambi/ist.

JAMBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menegaskan langkah pengawasan intensif terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) menyusul insiden serangan siber yang terjadi pada 22 Februari 2026 lalu. Selain mendorong pemulihan layanan, OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tata kelola dan manajemen risiko bank tersebut.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara, dalam siaran pers nomor SP-3/KOJM/OJK/2026 yang dirilis Selasa (28/4/2026), menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai aspek pengendalian internal serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"OJK Jambi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bank Jambi untuk menilai aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan keterangan dan informasi terkait insiden siber dimaksud," ungkap Yan Iswara.

Berdasarkan ketentuan POJK No. 22 Tahun 2023, OJK telah meminta Bank Jambi bertanggung jawab penuh atas dana nasabah. Pihak Bank Jambi dilaporkan telah memenuhi komitmen penggantian dana nasabah yang terdampak sejak 27 Februari 2026.

Selain itu, melalui koordinasi lintas satuan kerja termasuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), sejumlah dana yang sempat hilang dilaporkan telah berhasil diamankan dan dikembalikan ke kas Bank Jambi.

Terkait dengan operasional dan layanan Bank Jambi kepada masyarakat, OJK Jambi telah mendorong Bank Jambi untuk melakukan percepatan perbaikan layanan. Layanan ATM On Us, layanan Cash Recycling Machine (CRM) dan Web Teller telah kembali beroperasi secara normal. Sementara itu, untuk layanan ATM Off Us dan Mobile Banking masih dalam proses perbaikan dan pengajuan izin kepada Regulator.

"Untuk memitigasi penumpukan nasabah di kantor cabang, OJK memberikan izin operasional pada hari libur, penambahan jam layanan, serta peningkatan kapasitas jumlah teller dan Customer Service serta meminta Bank untuk memperkuat pengendalian internal atas transaksi manual," tegasnya.

Selannutnya, investigasi menyeluruh saat ini sedang ditempuh melalui audit forensik yang dilakukan oleh pihak independen yang ditunjuk Bank Jambi. OJK juga mewajibkan bank untuk memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan menerapkan Security Operation Center (SOC) yang beroperasi 24 jam penuh.

"OJK telah meminta Bank Jambi untuk mempercepat pemulihan layanan elektronik secara bertahap dan terukur, melakukan penguatan Fraud Detection System (FDS), menerapkan Security Operation Center (SOC) 24/7, melakukan pengamanan yang memadai terhadap perangkat dan jaringan komunikasi, serta menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat dan membangun komunikasi yang proaktif dengan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

OJK juga menyoroti pengangkatan Sudirman sebagai Komisaris Utama Non-Independen yang mewakili Pemerintah Daerah. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola antara bank dengan pemegang saham, terutama dalam merespons tantangan krisis saat ini.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya pada aspek ketahanan siber guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi