JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap tujuh rencana produk hukum daerah dari Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Kerinci, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Dalam pembukaannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian rencana produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rencana regulasi disusun secara tepat, selaras, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi.
Pada sesi pertama, Tim Harmonisasi membahas Rancangan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dihadiri oleh Kabid Pelayanan Bapenda Batang Hari Apriyeldi, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Anfardius, Koordinator Peraturan Perundang-undangan Hastuti Sri Rezeki, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Agus Sumantri beserta jajaran, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Afrizal beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum M. Lutfi, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Pada sesi berikutnya, rapat membahas empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kerinci, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi serta Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kerinci.
Pembahasan rencana dari Kabupaten Kerinci dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, Kepala Dinas PMPTSP Miftahul Jannah, Kepala Bagian Hukum Setda Kusnadi Afandi, Kepala Bagian Organisasi Setda Herlinda, Kepala Bidang Aset BPKPD Yaser Arafat, Kepala Bidang Perpustakaan Dermawati, Kepala Bidang Perizinan Yanti Efriantina, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H menekankan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, antara lain kesesuaian muatan materi dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi, kecerahan mekanisme pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan pengawasan retribusi pelayanan parkir, serta efektivitas norma dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada transparansi pengaturan pengelolaan barang milik daerah, efektivitas pengaturan tugas, fungsi, dan operasionalisasi Mal Pelayanan Publik, keterlaksanaan norma oleh perangkat daerah yang berwenang, serta harmonisasi dan sinkronisasi antar ketentuan dalam setiap rencana.
Melalui rapat ini, seluruh hasil pembahasan disepakati menjadi dasar penyempurnaan substansi dan redaksional rencana sebelum disampaikan kepada Bupati Batang Hari, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Kerinci untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Lindungi Produk Unggulan Daerah, Kemenkum Jambi Dorong IG Kopi Arabika Sungai Penuh
Rapat Pokja AE 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Telaah Regulasi Masyarakat Hukum Adat Bungo
Kanwil Kemenkum Jambi & IAIN Kerinci Teken PKS, Perkuat Perlindungan KI di Perguruan Tinggi
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

