Kemenkum Jambi Ikuti Forum 'PASTI ADA SOLUSI' Episode 4, Fokus Bahas Layanan AHU dan KI



Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:51:59 WIB



Foto : Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Saat Mengikuti Kegiatan.
Foto : Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Saat Mengikuti Kegiatan.

JAMBERITA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 4 secara daring dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Jumat (26/6).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum ini turut dihadiri oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi. Forum ini bertujuan sebagai sarana komunikasi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui penyampaian informasi, konsultasi, serta penyelesaian masalah layanan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan komitmen kementerian untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog efektif bagi masyarakat dalam memperoleh solusi atas kendala layanan hukum.

Pada Episode 4 ini, pembahasan difokuskan pada dua sektor utama:

Administrasi Hukum Umum (AHU): Mengulas layanan kewarganegaraan, apostille, legalisasi dokumen, dan badan hukum, sekaligus memberikan solusi atas persoalan prosedur yang kerap dihadapi masyarakat.

Kekayaan Intelektual (KI): Menekankan pentingnya perlindungan merek dan pencatatan ciptaan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, serta melindungi karya kreatif pelaku UMKM dan akademisi.

Acara juga diisi dengan sesi dialog dan konsultasi interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pertanyaan dan pengaduan terkait layanan AHU dan KI, yang langsung dijawab oleh narasumber berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyebarluasan informasi serta menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(afm)





Artikel Rekomendasi