JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap jabatan Notaris di Provinsi Jambi. Salah satunya melalui keterlibatan aktif dalam Rapat Tim Majelis Pemeriksa Notaris yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (13/8).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama anggota Tim Majelis Pemeriksa, Prof. Dr. Usman, S.H., M.Kn. dan Yandifson, S.H. Rapat mengagendakan pemeriksaan terhadap salah seorang Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Muaro Jambi. Identitas serta materi pemeriksaan tidak disampaikan dalam publikasi sebagai bentuk kehati-hatian terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Pelaksanaan pemeriksaan merupakan bagian dari tugas Majelis Pengawas dalam menjalankan pengawasan terhadap perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Melalui keterlibatan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi, proses pengawasan diharapkan berjalan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen mendukung pelaksanaan fungsi Majelis Pengawas Notaris secara optimal. “Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus mendukung proses pengawasan agar dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tetap menjunjung ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Diana.
Menurut Diana, setiap tahapan pemeriksaan juga harus dilaksanakan dengan mengedepankan kehati-hatian serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Anggota Tim Majelis Pemeriksa, Prof. Dr. Usman, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta dan keterangan secara utuh. Karena itu, prosesnya harus berjalan secara cermat, objektif, dan tidak didasarkan pada prasangka, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Senada, anggota Tim Majelis Pemeriksa Yandifson, S.H. menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi pengawasan dengan perlindungan terhadap hak para pihak dalam proses pemeriksaan. “Majelis Pemeriksa harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Setiap keterangan dan dokumen yang disampaikan perlu ditelaah secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus mengambil peran dalam menjaga tertib pelaksanaan jabatan Notaris sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya layanan kenotariatan di Provinsi Jambi.(afm)
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Pastikan Pengawasan Profesional : Kadiv Yankum Monitor Pemeriksaan Notaris di Muaro Jambi
Atasi Kecemasan Bumil, Dosen UBR Jambi Latih Kader Posyandu Teknik Hipnopunktur 'Garda Siaga'
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Audit BPKP Terbantahkan! PH Optimis Mustazal Bebas dari Tudingan Kasus Perumda Tirta Mayang
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah


