BSU 2026 Cair Rp900 Ribu! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Cek Syarat Penerimanya



Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:36:35 WIB



Foto : Menaker/JMB.
Foto : Menaker/JMB.

JAMBERITA.COM – Kabar terbaru bagi pekerja di Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus, dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp900 ribu bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas penghasilan.

Ini Syarat Penerima BSU 2026

Berikut persyaratan pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU 2026 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku sesuai wilayah.

4. Gaji atau upah mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Aturan BSU 2026 juga mengatur batas penghasilan bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Artinya, batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah karena mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku.

Siapa yang berhak ?

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja swasta yang memenuhi persyaratan pun tetap perlu memperhatikan ketentuan dan proses penetapan penerima sesuai mekanisme pemerintah.

Penerbitan aturan baru ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program BSU 2026. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat, memenuhi persyaratan belum berarti otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU. Informasi mengenai status penerima dan mekanisme penyaluran sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, apakah Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU Rp900 ribu? Pastikan status kepesertaan dan data upah Anda sesuai ketentuan sebelum menunggu pencairan.(afm)





Artikel Rekomendasi