Mantan Napi Korupsi Terancam Tak Bisa Nyaleg, Sanusi: Kita Tunggu Aturan Finalnya



Kamis, 19 April 2018 - 09:31:58 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Mantan Narapidana kasus korupsi sepertinya terancam tak bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. Ini karena KPU RI megeluarkan wacana untuk melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.  Draf ini rencananya akan dimasukkan dalam PKPU yang nantinya dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI.

Wacana ini sendiri mucul pasca uji publik. Dimana ada masukan dari pegiat anti korupsi agar larang napi caleg untuk mencalonkan diri sebagai caleg dimasukkan.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan wacana masih dibahas di tingkat KPU RI. Nantinya tentu berbagai opsi dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. “Jadi itu nanti dikonsultasikan ke DPR RI,”katanya.

Yang jelas, pihaknya selaku pelaksana PKPU nantinya menunggu hasil final. Jika memang itu menjadi aturan resmi maka wajib untuk dijalankan.

Sejauh ini aturan terkait caleg yang pernah menjadi napi korupsi, Sanusi mengatakan dalam Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.  “Kita tunggu aturan finalnya,”katanya.

 Sementara itu, di KPU RI sudah ada dua opsi yang akan dimasukkan dalam draf PKPU pencalonan. Pertama, bahwa mantan napi korupsi itu, tidak perkenankan (mendaftar caleg) hanya mekanismenya beda. Dimana, pada opsi pertama, akan sesuai dengan draf Peraturan KPU (PKPU) pasal 8, tentang pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengatur adanya larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg.

Opsi kedua akan diimplementasikan kepada partai politik, yakni sebagai syarat rekrutmen parpol yang mewajibkan para caleg tak boleh mantan koruptor.

Sementara itu, di Jambi sejumlah nama politisi yang sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi dikabarkan bakal mencalonkan diri. Jika peraturan ini benar-benar melarang maka bisa jadi akan mengugurkan niat para politisi ini.(sm)



Artikel Rekomendasi