JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (5/5/2018) memanggil tiga saksi terkait dugaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. Hanya saja, satu orang saksi mangkir dari panggilan.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik hari ini memeriksa 2 dari 3 saksi untuk tersangka ARN (Arfan - Plt. Kepala Dinas PUPR) dan ZZ (Zumi Zola – Gubernur Jambi) dalam TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, yaitu Ahmad Jais (swasta) dan Hendri (swasta).
Adapun materi pemeriksaan yakni mendalami dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka ARN dan ZZ terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Ada satu saksi yakni tidak hadir yakni Sumarto alias aping. Ini merupakan pihak swasta, PT Sanubari Megah Perkasa. Rencananya akan diperiksan sebagai saksi ARN TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. “Penyidik hingga sore ini belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi,”katanya dalam pesan Whats Appnya ke jamberita.com.(sm)
Jais Bersama Aping dan Satu Pihak Swasta Ini Diperiksa KPK Hari Ini
Kembalikan Uang Lewat Pengacara, Ini Biaya Yang Dikeluarkan Anggota Fraksi Golkar
Uang Ketok Palu Fraksi Golkar Dikembalikan di Kantor Pengacara Talang Banjar
Nah, Nama Kusnindar Disebut Sebagai Tukang Bagi Uang Ketok Palu Tahun 2017
Jadi Saksi di Sidang Supriyono, Jaksa Ingatkan Nurhayati yang Mendadak Lupa
Buka-Bukaan di Sidang Supriyono, Ini Pengakuan Juber Soal Uang Ketok Palu
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



