Aping Mangkir dari Panggilan, KPK: Kami Belum Dapat Informasi Alasan Ketidakhadiran



Kamis, 03 Mei 2018 - 17:37:49 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (5/5/2018) memanggil tiga saksi terkait dugaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.  Hanya saja, satu orang saksi mangkir dari panggilan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik hari ini memeriksa 2 dari 3 saksi untuk tersangka ARN (Arfan - Plt. Kepala Dinas PUPR) dan ZZ (Zumi Zola – Gubernur Jambi) dalam TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, yaitu Ahmad Jais (swasta) dan Hendri (swasta).

Adapun materi pemeriksaan yakni  mendalami dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka ARN dan ZZ terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Ada satu saksi yakni tidak hadir yakni Sumarto alias aping. Ini merupakan  pihak swasta, PT Sanubari Megah Perkasa. Rencananya akan diperiksan sebagai saksi ARN TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. “Penyidik hingga sore ini belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi,”katanya dalam pesan Whats Appnya ke jamberita.com.(sm)



Artikel Rekomendasi