50 Orang Calon KPU Berguguran di Seleksi Administrasi, Ini Alasannya



Kamis, 04 Oktober 2018 - 16:37:23 WIB



Nazori Majid
Nazori Majid

JAMBERITA.COM - Seleksi administrasi calon KPU di 4 daerah membuat pendaftar lembaga penyelenggara pemilu sudah berguguran.

Bahkan, ada 50 orang yang langsung tak bisa mencicipi tes tertulis yang akan digelar pada 9-10 Oktober mendatang.

Seperti diketahui seleksi kali ini untuk memilih calon komusioner di 4 daerah dalam Provinsi Jambi yakni Kota Jambi, Sungaipenuh, Kerinci dan Merangin.

Nazori Majid, Ketua timsel KPU Provinsi Jambi mengatakan, kuota yang ditetapkan dalam seleksi tahap awal, yakni seleksi administrasi ini sebanyak 40 orang untuk tiap daerah.

Sementara, jumlah pendaftar dalam seleksi itu di tiap daerah lebih dari kuota yang ada. Dia menguraikan, di Kota Jambi, ada sebanyak 33 orang tersingkir di tahap administrasi.

Kemudian di Kerinci, sebanyak 12 orang tersingkir. Lalu, di Merangin sebanyak 4 orang tersingkir dan Sungaipenuh ada 1 yang tersingkir di tahap seleksi administrasi.

"Yang tersingkir itu ada yang tidak memenuhi syarat. Seperti ada yang mendaftar tapi usianya belum 30 tahun. Padahal kan usia minimal harus 30 tahun. Seperti di Merangin itu ada yang baru umur 22 tahun mendaftar," ujarnya ditemui, Kamis (4/10/2018) sore ini.

Selain itu, tambah Nazori, ada juga pendaftar yang tak melampirkan surat keterangan tak pernah terlibat dengan partai politik. Lalu juga ada yang tak melampirkan surat keterangan pengadilan.

"Ada juga yang PNS. Untuk PNS ini kan sesuai aturannya izinnya harus dari kepala daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota. Jadi karena ada yang melampirkan izin dari Sekda maka kita mau tidak mau tak loloskan. Ini sempat jadi perdebatan di timsel boleh tidak pakai izin Sekda. Tapi aturannya mengatur harus izin dari Bupati," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan skoring untuk menyeleksi para pendaftar.

"Ada juga yang mengaku pernah dalam organisasi kepemiluan, tapi tak ada SK-nya. Yang jelas harus ada SK sebagai buktinya. Jadi penilaiannya nanti jadi non kepemiluan tapi skornya kecil. Ijazah juga dinilai, ijazah SMA sama S1 atau S2 bahkan S3 beda skoringnya. Skor ini sudah dibuat juknis pusat," pungkasnya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi