Waspada Hoax



Kamis, 08 November 2018 - 10:59:21 WIB



Titiana Nofas
Titiana Nofas

Oleh: Titiana Nofas*

 

Media sosial itu tempat berkreasi dan juga tempat yang bisa menghancurkan generasi. Yang mana media sosial merupakan hal yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari – hari mulai dari balita hingga manula, kalangan jelata hingga sosialita.

Media sosial begitu  mudah diakses oleh beragam kalangan saking mudahnya dan karena tidak adanya pembatas serta tidak terkontrol, maka tak jarang kita temukan hal hal yang tidak masuk akal.

Akhir-akhir ini banyak informasi atau berita palsu “hoax” bermunculan di media sosial dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika kita kurang berhati-hati dalam menyaring sebuah informasi kita pun akan tertipu akan informasi yang tidak ada kebenarannya.

Seperti yang baru-baru ini sempat viral yaitu tentang penjualan anggur formalin yang mana di salah satu media sosial telah tersebar bahwa anggur yang dijual dipinggir jalan dengan harga yang murah (Rp. 40.000) itu merupakan anggur dari Cina yang mengandung formalin dan dibawa ke Indonesia, bahkan pesan itu menyampaikan bahwa informasi itu telah dikonfirmasi oleh dinas kesehatan (Dinkes) kota Jambi.

Tapi kepala dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi kabupaten sarolangun, Kholid mengatakan sampel buah anggur yang dijual dipinggir jalan protokol sarolangun, dan toko-toko buah yang ada di Sarolangun telah diteliti di laboraturium. “Hasilnya negatif mengandung bahan berbahaya dan formalin. Jadi aman.”(tribunjambi.com)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE. Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kita layak mencermati setiap berita yang ada di media sosial yang masuk kategori hoax atau fake news. Ciri-ciri informasi hoax antara lain judulnya provokatif atau sensasional.

Terkadang isi berita dari sumber berita resmi diubah sesuai dengan keinginan pembuat berita hoax, seolah-olah informasi datang dari narasumber resmi itu.

Berikut beberapa cara untuk mengatasi hoax menurut Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho :

1.Hati- hati dengan judul ynag provokatif, karena berita hoax sering sekali membuat judul sensasional  yang propokatif.

2.Cermati alamat situs, untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya.

3.Perisa fakta, Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri?  Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

4.Cek keaslian foto,  untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5.Ikut serta dalam grup diskusi anti hoax, seperti di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.(*)

 

*Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP UNJA



Artikel Rekomendasi