JAMBERITA.COM - Bawaslu Merangin belum menerima gugatan terkait pencoretan caleg Gerindra, Zamzami Rahman oleh KPU dari Merangin.
Hal disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Merangin, Salman kepada Jamberita.com, Rabu (3/4/2019).
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan gugatan dari yang bersangkutan terkait dicoretnya dari DCT.
Yang jelas, pihaknya hanya akan menunggu gugatan itu masuk. "Karena ini perkara sengketa, jadi kami pada posisi menunggu," katanya.
Divisi Sengketa ini menyebutkan, batas waktu penyampaian gugatan kepada Bawaslu adalah 3 hari setelah putusan itu disahkan. Jadi batas waktu terakhir menyampaikan gugatan pada 5 April. "Seharusnya hari ini, karena proses gugatan itu hari kerja maka jadinya besok terakhir," ujarnya.
Yang pasti, ketika hari terakhir dan pada batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan gugatan, maka dianggap menerima putusan tersebut.
Bagaimana jika nantinya dihari terakhir gugatan tersebut masuk, padahal waktu hanya tinggal 2 minggu lagi menjelang pemungutan suara? Salman menyatakan, untuk permasalahan waktu, pihaknya tidak bisa berandai. Yang pasti pihaknya akan jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sengketa diberi waktu penyelesaian selama 12 hari setelah gugatan diregister," tukasnya.
Sekedar mengulas, waktu menjelang pemungutan suara tersisa 14 hari. Ketika gugatan masuk dan dikembalikan masih ada waktu 3 hari perbaikan oleh penggugat. Dengan asumsi ini, bisa-bisa sidang akan terus berlanjut ketika pemilihan dilaksanakan.(am)
Tak Capai Suara 4 % Nasional, Caleg DPR RI Akan Tergelincir, Firwan Tan: Tentukan Pilihan Yang Tepat
Nah...5 Partai Ini Dicoret Tak Bisa Ikut Pemilu, Tersebar di 7 Kabupaten/Kota
Tommy Soeharto: Gerobak Sembako Berkarya Jamin Kepastian Pangan Rakyat
Simulasi Hitung Cepat, KPU Kota Jambi Target Masuk 5 Besar Nasional
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum



