JAMBERITA.COM - Gugatan Syaihu dkk dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kali ini gugatan Cik Marleni dan Aang Purnama dibacakan oleh majelis hakim dengan register perkara Nomor: 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.
Persidangan kali juga tidak dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat. Hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Pada sidang putusan ini, majelis hakim memutuskan dalam persidangan ini untuk mengabulkan gugatan yang dimasukkan oleh Cik Marleni dan Aang Purnama. Karena menganggap keputusan KPU cacat yuridis. "Kami putuskan mengabulkan gugatan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Jumat (12/4/2019).
KPU Sarolangun juga diharuskan memasukkan Cik Marleni dan Aang Purnama kedalam DCT serta juga mencabut keputusan KPU yang sudah dibuat sebelumnya. Keputusan itu harus diganti yang baru dengan memasukkan Cik Marleni dan Aang Purnama. "Tergugat wajib laksanakan putusan ini 3 hari setelah dibacakan dan keputusan ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan kasasi atau peninjauan kembali," katanya lagi.
Tergugat (KPU Sarolangun, red) juga diwajibkan membayar biaya perkara secara keseluruhan. (am)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



