JAMBERITA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan putusan terkait gugatan yang dimasukkan oleh Muhammad Syaihu dkk dengan register perkara Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.
Pada sidang putusan ini tergugat maupun penggugat tidak menghadiri persidangan dan diwakilkan kepada kuasa hukum yang lain.
Setelah mendengarkan keterangan serta melihat bukti yang sudah diperlihatkan pada persidangan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan penggugat. "Mengabulkan seluruh permohonan penggugat untuk KPU Sarolangun," kata Ketua Majelis Hakim PTUN.
Putusan yang lain juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut keputusan yang dibuat sebelumnya dan diganti dengan keputusan yang baru. "Dengan ini Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi tetap sebagai peserta pemilu 2019-2014,"
Tergugat wajib menjalankan putusan ini 3 hari setelah putusan ini dibacakan. Putusan PTUN ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kasasi, atau peninjauan kembali. (am)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



