JAMBERITA.COM- KPK kembali memperpanjang penahanan tiga tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Mereka ada Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cek Man. Sebelumnya, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk Tsk PN, Tsk TH dan Tsk CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Senin (20/7/2020).
Masing- masih tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidiKPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.(*/sm)
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Hadri Hasan dan Agil Cabut Pernyataan Yang Sebut Rektor Minta Fee Proyek Auditorium
Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Dikenakan ke Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Parlagutan, Tajuddin Hasan dan Cek Man
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

