JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh masih memburu keberadaan Kadis PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady karena putusan pengadilannya sudah inkrah. Ini putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
Menariknya, ada kabar bahwa jaksa yang saat ini masih berusaha untuk menjalankan putusan MA, malah dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan kabar seperti itu. Namun jika memang itu terjadi, berarti memang ada upaya melawan jaksa.
"Jaksa itu sendiri melaksanakan tugas untuk eksekusi pidana badan kepada Ibnu Ziady. Yang jelas, petugas tetap akan memburu terdakwa untuk dimasukkan kedalam penjara," katanya.(am)
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Penahanan Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan Diperpanjang 40 Hari
Hadri Hasan dan Agil Cabut Pernyataan Yang Sebut Rektor Minta Fee Proyek Auditorium
Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Dikenakan ke Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

