JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Kali ini, KPK memanggil mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Edy Fernando untuk dimintai keterangannya di Mapolda Jambi. Selasa (27/9/2022).
Menggunakan baju batik biru bercorak kuning emas, Edy Fernando keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.52 WIB dengan membawa kotak makanan dan minuman di tangan sebelah kiri.
Saat dikonfirmasi, Pria yang saat ini menjabat Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi itu memilih menghindari awak media terkait pemeriksaannya soal Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi.
"Sudah ya sudah," kata Edy sambil berjalan cepat ke parkiran kendaraan Mapolda Jambi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Pemeriksaan KPK ini telah berjalan selama 7 hari, banyak pihak yang terlibat turut diperiksa mulai dari anggota DPRD Provinsi Jambi, pihak swasta dan Pejabat di Provinsi Jambi.(*)
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan 2 Berkas Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Hari Ini Giliran Pengusaha, ASN dan Anggota DPR RI Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketok Palu
Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri : Sejak Awal Kami Komitmen
Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahimah Fahrori Penuhi Panggilan KPK
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
