Gubernur Digugat Gegara Stadion Pijoan, Ihsan: Harusnya Cek Sebelum Terima Hibah



Kamis, 17 November 2022 - 21:49:25 WIB



JAMBERITA.COM - Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (17/11/2022). Gugatan ini masuk atas pembangunan stadion sport center yang dilakukan di atas tanah YPJ.

Kuasa Hukum YPJ, Ihsan Hasibuan menyebutkan gugatan ini masuk karena pembangunan yang dilakukan tersebut diatas tanah milik YPJ. YPJ sendiri memiliki bukti pemberian hibah tanah itu dari Pemkab Batang Hari pada tahun 1985.

"Makanya kita bingung kok bisa Bupati Muaro Jambi saat itu memberikan hibah ke Gubernur Jambi. Seharusnya Gubernur cek dulu," katanya dalam konferensi pers.

Ia meminta kepada Pemprov untuk menghentikan proses pembangunan tersebut karena masih dalam sengketa. Karena pembangunan itu menggunakan uang rakyat.

"Ini masih dalam sengketa. Jadi kami minta tunda pembangunannya. Kalau nanti pihak kami menang dan stadion itu sudah dibangun, masa mau dirobohkan. Kan mubazir uang rakyat," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi