JAMBERITA.COM - Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (17/11/2022). Gugatan ini masuk atas pembangunan stadion sport center yang dilakukan di atas tanah YPJ.
Kuasa Hukum YPJ, Ihsan Hasibuan menyebutkan gugatan ini masuk karena pembangunan yang dilakukan tersebut diatas tanah milik YPJ. YPJ sendiri memiliki bukti pemberian hibah tanah itu dari Pemkab Batang Hari pada tahun 1985.
"Makanya kita bingung kok bisa Bupati Muaro Jambi saat itu memberikan hibah ke Gubernur Jambi. Seharusnya Gubernur cek dulu," katanya dalam konferensi pers.
Ia meminta kepada Pemprov untuk menghentikan proses pembangunan tersebut karena masih dalam sengketa. Karena pembangunan itu menggunakan uang rakyat.
"Ini masih dalam sengketa. Jadi kami minta tunda pembangunannya. Kalau nanti pihak kami menang dan stadion itu sudah dibangun, masa mau dirobohkan. Kan mubazir uang rakyat," tandasnya. (am)
Perwakilan Sinsen Jambi Sabet Juara 1 di Amazing Honda People Nasional
Nah, Lahan Pembangunan Stadion Pijoan yang Diwacanakan Pemprov Jambi Disomasi
Terus Gelorakan Hidup Sehat, SAH Tegaskan Germas Sesuai dengan Kodrat Kehidupan
KI Jambi Turun Visitasi ke Badan Publik di 11 Kabupaten/Kota
Suasana Haru Warnai Wisuda Purna Bhakti 38 Anggota dan PNS Polri di Polda Jambi
DP Hanya 900RB Saja di Honda Virtual Exhibition Super Gebyar November
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


