JAMBERITA.COM- KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan kasus suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Mapolda Jambi, Rabu (15/2/2023).
Dalam keterangan nya, Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan mereka yang dilakukan pemeriksaan sebanyak empat orang yang notabenenya Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019-2024. Bahkan yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif.
Mereka adalah, Hasim Ayub mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, M Khairil, Budi Yako, dan Bustami Yahya. Sementara kemarin Selasa (14/2) KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, 2 orang pihak swasta dan 3 orang lainnya mantan anggota DPRD.
"Pemeriksaan di Polda Jambiatas nama Hasim Ayub, Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2019–2024 (Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019) M. Khairil Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 dan 2019-2024," tambahnya.
Budi Yako Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 dan Bustami Yahya Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019).(*/afm)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
SAH Gelorakan Semangat Lindungi Buruh Dari Ujung Rambut Ke Ujung Kaki
KPK Kembali Periksa 5 Orang Saksi Kasus Suap Ketok Palu di Mapolda Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



