Lolos dari Gugatan, YPJ Akan Tempuh 2 Upaya Hukum



Senin, 21 Agustus 2023 - 21:02:41 WIB



JAMBERITA.COM- Konflik antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (UNBARI) dengan sejumlah pihak, masih bergulir. 

Terakhir, telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Juni 2023, atas gugatan Husin Syakur yang mengaku sebagai Tim Penyelamat UNBARI, terhadap Camelia Puji Astuti Ketua Umum YPJ.

Kuasa Hukum YPJ, A Ihsan Hasibuan menyatakan dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa gugatan Husin Syakur terhadap Camelia, tidak terbukti. Dalam gugatan ini, Camelia disebut melakukan penggelapan dana YPJ yang ada pada UNBARI. 

"Yang intinya, gugatan Husin Syakur tidak diterima. Dengan adanya putusan ini, tidak terbukti semua yang dituduhkan ke ketua YPJ, Camelia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ini sudah inkrah," katanya. Senin (21/8/23).

Ia menyebutkan, sebenarnya dalam gugatan itu pihak penggugat sudah mengakui bahwa Camelia Puji Astuti sebagai Ketua Umum YPJ, sebagai pengelola UNBARI yang sah. Namun, setelah gugatan tidak diterima, pihak penggugat kemudian tidak mengakui adanya YPJ. 

"Gugatan yang dilayangkan Pak Husin, itu atas mandat dari Senat UNBARI , yang mana sebagian senat UNBARI sebanyak sembilan orang sudah di PDTH oleh YPJ. Namun, sampai hari ini mereka masih menggunakan fasilitas UNBARI dan masih mengatasnamakan Pejabat UNBARI," bebernya.

Berbagai persoalan gugat menggugat ini adalah upaya untuk mengganggu saja. Dan dengan keluarnya putusan MA ini, Ihsan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil dua upaya hukum.

"Bisa saja laporan pencemaran nama baik, atau gugatan perdata lainnya. Karena yang dituduhkan itu tidak terbukti," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris YPJ Retno Maria Palupi mengatakan atas keluarnya putusan MA tersebut, maka semua yang dituduhkan tidak terbukti. 

"Ini adalah upaya sistematis untuk mengganggu ketenangan akademik, UNBARI kita berharap dengan putusan MA ini, eksistensi dan legalitas YPJ tidak bisa diragukan lagi," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi