Meski Berapa Kali WTP, Banggar Ungkap Masih Banyak Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemprov Jambi



Senin, 04 Agustus 2025 - 14:58:12 WIB



Foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Jum'at (1/8/2025).
Foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Jum'at (1/8/2025).

JAMBERITA.COM - Meski berapakali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ternyata masih ada beberapa temuan dan rekomendasi BPK RI yang belum ditindaklajuti oleh Pemprov Jambi. Ini disampaikan Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori teràhadap laporan atas hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun 2024 di Rapat Paripurna 1 Agustus 2025.

"Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jambi atas neraca keuangan Pemprov Jambi per 31 Desember 2024, BPK telah menerbitkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 yang memuat opini WTP dengan paragraf penekanan suatu hal sesuai dokumen LHP BPK Nomor : 24.A/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/6/2025 dan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern berdasarkan Laporan 24.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/6/2025," ungkapnya.

Fauzi mengatakan, meski memberi opini WTP terhadap LKPD (TA) 2024, BPK RI masih menemukan 18 temuan dan 39 rekomendasi yang belum ditindak lanjuti hingga saat ini, teritung sejak laporan BPK disampaikan kepada DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 4 Juli 2025.

"Selanjutnya, LHP BPK Nomor: 34/LHP/XVIII.JMB/12/2024 Kinerja Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana TA 2023 sampai dengan Semester I TA 2024 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya di Jambi, memuat sebanyak 9 temuan dan 23 rekomendasi," ungkapnya.

Banggar menjelaskan, berdasarkan keterangan Inspektorat Provinsi Jambi, merujuk Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut BPK (SIPTL) yang diakses 6 Juli 2025 yaitu tindaklanjut sebanyak 23 rekomendasi telah dilakukan, tetapi belum sesuai menurut penilaian BPK. "Kemudian, terdapat LHP Kepatuhan Nomor : 01/LHP/XVIII.JMB/1/2025 atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Transfer TA 2024 (s.d. 30 November 2024) pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi terdapat sebanyak 8 temuan dan 21 rekomendasi," ujarnya.

Jubir membeberkan, berdasarkan keterangan Inspektorat Provinsi Jambi, merujuk Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut BPK (SIPTL), yang diakses 6 Juli 2025 yaitu tindak lanjut sebanyak 21 rekomendasi telah dilakukan, namun belum sesuai menurut penilaian BPK.

"Bertolak dari hal itu, Inspektorat Provinsi Jambi telah berupaya melaksanakan beberapa langkah yaitu melalui: 1. Surat Perintah Gubernur Kepada OPD terkait, 2. Memenuhi dokumen sesuai dengan rekomendasi, 3. Melakukan penyetoran terhadap temuan keuangan, 4. Melakukan sinkronisasi data dengan OPD terkait 5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tindaklanjut dengan OPD terkait," katanya.

Fauzi menegaskan, Banggar perlu juga menyampaikan jumlah temuan dan rekomendasi BPK tahun 2022 hingga 2024 yaitu sebanyak 969 temuan, rekomendasi sebanyak 2.362 dan tindak lanjut sesuai sebanyak 1.781 dengan rincian belum sesuai sebanyak 531 dan belum ada tindak lanjut sebanyak 50. Adapun presentasi tindak lanjut temuan dan rekomendasi tahun 2022 sebesar 67%, tahun 2023 sebesar 69,5% dan tahun 2024 telah mencapai 75,40%.

"Berdasarkan data tersebut di atas, Banggar DPRD Provinsi Jambi mengingatkan Saudara Gubernur Jambi dan Perangkat Daerah (PD) agar menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," pintanya.

Selanjutnya, terhadap Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi LHP BPK atas LKPD TA 2022, sesuai Pasal 20 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Fauzi menegaskan, secara kesimpulan dari beberapa kegiatan pembahasan, Banggar pun berkesimpulan, memahami dan menerima penjelasan baik target anggaran maupun realisasi APBD Provinsi Jambi TA 2024 yakni Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp5.146.864.597.455,00, terealisasi sebesar Rp4.725.732.848.352,26 atau 91.82% dan Belanja Daerah dianggarkan Rp5.199.033.649.748,00, terealisasi sebesar Rp4.700.288.976.634,41 atau 90,41%. 

"Dalam hal ini terdapat SiLPA sebesar Rp64.677.180.011,17. Capaian realisasi anggaran TA 2024 harus terus ditingkatkan seraya memastikan manfaat secara langsung bagi masyarakat Provinsi Jambi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan, hasil Pemeriksaan Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap LKPD Provinsi Jambi tahun 2024 menunjukkan terdapat temuan-temuan pada SPI penyusunan LKPD Provinsi Jambi tahun 2024 dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atau temuan keuangan. 

"Begitu juga LHP Nomor: 34/LHP/XVIII.JMB/12/2024 Kinerja Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana TA 2023 sampai dengan Semester I tahun 2024 dan LHP Kepatuhan Nomor : 01/LHP/XVIII.JMB/1/2025 atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Transfer TA 2024 (s.d. 30 November 2024) pada Pemprov Jambi. Karenanya, temuan-temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi baik dari BPK maupun DPRD Provinsi Jambi," tegasnya.

Fauzi menyampaikan, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi TA 2024 berikut lampirannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karena itu Banggar menyarankan agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Dewan dan selanjutnya dapat menyetujuinya.

"Saran atau masukan sepanjang pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi TA 2024 agar diperhatikan dan menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD pada tahun-tahun berikutnya," pintanya.

Menurut mantan Kepala Bappeda itu, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi Jambi TA 2024, Banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Gubernur Jambi.

"Meminta Gubernur Jambi beserta seluruh jajaran Pemprov Jambi untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meliputi area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, dan optimalisasi pajak daerah," katanya.

Begitu juga perbaikan terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Jambi TA 2024 untuk tahun berikutnya, Banggar meminta Gubernur Jambi beserta seluruh jajaran Pemprov Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK terhadap LKPD Provinsi Jambi TA. 2024, sebagaimana amanat Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 yaitu ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

"Bagi perangkat daerah yang belum atau tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi LHP BPK atas LKPD TA 2022, sesuai Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tegasnya.

Berdasarkan LHP BPK Atas LKPD Provinsi Jambi TA 2024 diketahui belum terealisasinya Partisipating Interest (PI) karena target penerimaan yang ditetapkan terlalu tinggi. Pada proses penganggaran, Pemprov Jambi optimis dapat menerima bagi hasil (dividen) dari PT. JII atas penawaran PI dari PT. Petro China International Jabung Ltd karena kegiatan hulu Migas yang dikelola PT. Petro China International Jabung Ltd merupakan tahap perpanjangan Kontrak Kerja bukan Pembangunan Sumur Migas Baru sehingga hasil dari pengelolaan Migasnya dapat langsung dibagihasilkan. 

"Namun, sampai akhir tahun 2024 proses Due Diligence belum dapat dirampungkan, sehingga kerja sama pengelolaan PI belum dapat dilakukan yang berimbas kepada bagi hasil (dividen) yang tidak tercapai sesuai target. Atas dasar itu, Banggar meminta Gubernur Jambi untuk benar-benar memastikan Tim Percepatan PI 10% Migas Pemprov Jambi, BUMD penerima dan pengelola PI 10% Migas, bersama kepala daerah penghasil Migas di wilayah Provinsi Jambi dan pihak K3S di Wilayah Kerja Migas Provinsi Jambi untuk melakukan percepatan dan penuntasan seluruh prasyarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga bisa terealisasi di tahun berikutnya," tuturnya. 

Menurut Banggar, hal itu diperlukan untuk menopang program prioritas percepatan pembangunan Provinsi Jambi di tengah kondisi APBD Provinsi Jambi yang terbatas saat ini. Untuk itu, Banggar meminta Inspektorat Provinsi Jambi terus melakukan pendampingan, pengawasan, dan terus mencermati rencana aksi dan tindaklanjut Perangkat Daerah dalam penyelesaian rekomendasi LHP BPK RI, baik yang bersumber dari LHP atas Sistem SPI, Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta LHP Atas Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

"Banggar DPRD meminta kepada TAPD Provinsi Jambi untuk melunaskan utang belanja Pemprov Jambi sebesar 644.231.547.834,23, sesuai hasil LHP BPK atas LKPD Provinsi Jambi TA 2024. Hal tersebut sejalan dengan opini BPK Atas LKPD Provinsi Jambi TA 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penekanan suatu hal sebagaimana telah dijelaskan di awal laporan Badan Anggaran," tegasnya.

Banggar juga meminta Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah bersama kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja masing-masing Perangkat Daerah baik yang bersumber dari APBD murni maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Hal tersebut menjadi penting dikarenakan APBD telah disahkan sebagai peraturan daerah untuk sebenar-benarnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pembangunan Provinsi Jambi berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Jambi maupun RKPD setiap tahun anggaran," bebernya.

Banggar juga mengingatkan Gubernur Jambi bersama jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan, dan terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah. Hal ini diperlukan menimbang kondisi fiskal daerah Provinsi Jambi saat ini masuk ke dalam kategori rendah, sedangkan kebutuhan pembiayaan terhadap program dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Jambi di tahun berikutnya membutuhkan dukungan anggaran dalam jumlah besar.

"Meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah sekaligus koordinator keuangan Perangkat Daerah (PD) secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap serapan belanja masing-masing PD baik yang bersumber dari APBD murni maupun dana DAK. Banggar DPRD Provinsi Jambi mengingatkan agar serapan anggaran yang tinggi berbanding lurus dengan output maupun outcome sehingga benar-benar sesuai indikator kinerja daerah yang ditetapkan," jelasnya.

Akhirnya, kepada semua pihak yang membantu Banggar DPRD Provinsi Jambi dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, Fauzi mengucapkan terima kasih. "Demikianlah laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi atas hasil pembahasan terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi TA 2024," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi