Siang Bolong di Simpang IV Sipin, Seorang PNS Jambi Dijambret Dua Pria Bersepeda Motor



Kamis, 05 November 2026 - 07:16:51 WIB



Foto : Ilustrasi detik-detik dugaan penjambretan terhadap seorang PNS di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang IV Sipin, Kota Jambi/JMB.
Foto : Ilustrasi detik-detik dugaan penjambretan terhadap seorang PNS di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang IV Sipin, Kota Jambi/JMB.

JAMBERITA.COM - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. Seorang perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Norliyanti (59), menjadi korban penjambretan oleh dua pria bersepeda motor saat siang bolong, Selasa (3/11/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kolonel Abunjani, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan telah dilaporkan korban dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN NOMOR: P / 291 / XI /2026/Tim 2/ Reskrim/ Sek Telanaipura.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika Norliyanti berhenti di pinggir jalan untuk membeli peralatan listrik. Saat hendak menutup pintu mobilnya, tiba-tiba dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam datang dari arah belakang.

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menarik dompet berwarna hitam yang dijepit korban di ketiak sebelah kiri. Setelah berhasil merampas dompet tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga yang berada di dalam dompet. Di antaranya satu unit handphone OPPO warna abu-abu, buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank, KTP, serta SIM A dan SIM C atas nama korban.

Selain itu, satu lembar STNK mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BH 1445 AG turut dibawa kabur pelaku.

Tidak hanya dokumen penting dan barang elektronik, dompet tersebut juga berisi uang tunai sebesar Rp7 juta. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aksi penjambretan yang berlangsung di tengah aktivitas masyarakat tersebut menjadi pengingat bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berhenti di pinggir jalan dan membawa barang berharga.(afm)





Artikel Rekomendasi