Tak Hanya Kasus Korupsi, Mantan Bandar Narkoba dan Penjahat Seksual juga Masuk Draf Larangan Caleg



Kamis, 19 April 2018 - 20:31:45 WIB



Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan

JAMBERITA.COM - KPU RI ternyata sudah menggosok sejumlah kejahatan luar biasa yang diusulkan masuk dalam draf larangan caleg. Rencananya, usulan PKPU pencalonan yang berisi persyaratan caleg akan dibahas di Komisi II DPR RI.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditemui ditengah-tengah seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU Provinsi Jambi di hotel Swis bel mengatakan pihaknya sudah mengusulkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana dilarang maju sebagai anggota legislatif.

Dia mengatakan pihaknya mengusulkan tiga opsi caleg yang tak bisa mencalonkan diri, pertama soal koruptor, kejahatan seksual pada anak, dan narkoba. "Itu semua kejahatan luar biasa, jadi kami berharap ini bisa diterima dewan," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya peraturan ini mengikat pada caleg dan juga partai politik yang diharapkan tidak merekrut anggota yang mempunyai kasus tersebut.

Menurutnya peraturan ini belum final, karena masih digodok di DPR-RI. Pihaknya melakukan konsultasi dengan DPR-RI adalah menurut undang-undang.(sm)



Artikel Rekomendasi