JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi, Fachrori Umar mulai besok (4/4/2019) mengambil cuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti diketahui Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Provinsi Jambi akan menggelar kampanye akbar dengan menghadirkan Jurkamnas Siti Nurbaya yang juga Menteri LHK besok Kamis 4 April 2019 di Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, bahwa cuti tersebut telah mendapat izin dari Mendagri RI sebagai mana tertulis dalam surat tanggal 2 April 2019 Nomor : 273/2794/SJ, Hal Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur Jambi.
"Dalam surat izin cuti dari Mendagri RI tersebut dinyatakan bahwa pemberian izin cuti di luar tanggungan negara yang diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai respon dari surat Gubernur Jambi Nomor S-1612/806/SETDA.PEM-OTDA-2.2/III/2019 tnggal 29 Maret 2019 Hal Permohonan Izin Cuti Kampanye," terangnya.
Dalam surat pemberian izin cuti dari Mendagri itu dijelaskan bahwa pemberian izin, mempedomani Pasal 35 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Angota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Selain itu, juga mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)," jelasnya.
Dalam surat cuti tertsebut, Mendagri menegaskan, selama Gubernur Jambi cuti, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi akan melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jambi, dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Gubernur Jambi.(afm)
Tak Capai Suara 4 % Nasional, Caleg DPR RI Akan Tergelincir, Firwan Tan: Tentukan Pilihan Yang Tepat
Nah...5 Partai Ini Dicoret Tak Bisa Ikut Pemilu, Tersebar di 7 Kabupaten/Kota
Tommy Soeharto: Gerobak Sembako Berkarya Jamin Kepastian Pangan Rakyat
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum



