Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*
Pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 yang tak kunjung usai, sebenarnya mencerminkan tarik menarik kepentingan antara pemerintah, KPU dan partai politik. Padahal jadwal ini menjadi sangat penting karena pada 2024 nanti bakal ada banyak kontestasi politik. Pemungutan suara pileg dan pilpres bakal dihelat di hari yang sama. Ditambah pilkada seluruh Indonesia juga digelar di 2024 dengan selang hitungan bulan dari pemungutan suara pileg-pilpres. Artinya semangkin cepat jadwal pemilu ditetapkan akan lebih baik karena memberi kepastian para pihak untuk bersiap.
Pemerintah dituding menjadi pihak yang lambat dalam proses penentuan jadwal Pemilu 2024. Komisi II DPR selalu sejalan dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan tanggal penyelenggaraan pemilu.
Meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu merupakan wewenang KPU, namun lembaga ini tampaknya menunggu pendapat pemerintah dan DPR. Sikap KPU menunggu inilah yang memicu dugaan belum finalnya kompromi penetapan waktu pemilu.
Kompleksitas penentuan jadwal ini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam diskursus sebelumnya pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024, ini berbeda dengan usulan KPU agar pencoblosan diselenggarakan pada 21 Februari 2024.
Akibatnya sejumlah penggiat pemilu dan fraksi di DPR pun mengkritik usulan pemerintah yang dinilai terlalu berimpitan dengan waktu penyelenggaraan pilkada serentak pada bulan November 2024.
KPU dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) tentu harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada.
Hal ini bisa dimaklumi karena jika hari-"H" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sebenarnya pernah sepakat pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Namun, dalam perkembangan berikutnya, Kemendagri selaku perwakilan pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei.
Dari masalah ini, muncul sinyalemen bahwa bahwa pembahasan jadwal yang tertunda, tidak benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.
Tentu saja pemerintah membantah sinyalemen ini, melalui Menko Polhukam pemerintah mengatakan jadwal pemilu diputuskan menunggu usulan dari KPU, namun di sisi yang lain pihak Mendagri juga mengatakan penetapan ini ditentukan oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat.
Dua kejadian ini menunjukkan tendensi kepentingan pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.
Perbedaan pandangan soal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang ideal, mau tak mau membuat KPU, pemerintah, dan partai-partai politik terbelah. Baik KPU maupun Pemerintah tetap bersikukuh pada usulan masing masing. Sementara itu, sikap sembilan fraksi di Komisi II DPR juga terbelah.
Empat fraksi yakni PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PKS memilih opsi 21 Februari 2024. Di pihak lain, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PAN setuju dengan usulan Pemerintah agar pemungutan suara pemilu digelar 15 Mei 2024. Hanya Fraksi Demokrat yang belum menentukan sikap.
Masalah jadwal ini, pemerintah menginginkan jarak antara pemungutan suara dan pelantikan Presiden baru tidak terlalu lama. Jika ada jeda terlalu lama, dikhawatirkan ada gangguan stabilitas politik dan keamanan.
Pertimbangan lainnya adalah UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat 1 A. Di sana dijelaskan bahwa syarat partai ikut pemilu adalah telah berbadan hukum 2,5 tahun sebelumnya.
KPU menyanggah. KPU menyatakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah tidak berdasar jika merujuk pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lembaga ini lalu menyampaikan opsinya. Pertama, pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari, sementara pilkada serentak pada 27 November 2024. Opsi kedua, pemungutan suara pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, tetapi pilkada serentak diundur hingga 19 Februari 2025. KPU menyampaikan opsi-opsi itu didasari beban penyelenggara yang sangat berat jika pemungutan suara dan pilkada dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan.
Komisi II DPR sendiri menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 paling lambat diputuskan pada awal tahun 2022 mendatang. Paling enggak pas sidang awal tahun 2022 itulah paling lama harus udah selesai. Bulan Januari-Februari awal itu paling lama.
Akhirnya, kita berharap pada Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri menjadikan penetapan jadwal pemilu ini sebagai prioritas. Tentu saja, sebaiknya pemerintah untuk segera bersikap karena pemilu merupakan kepentingan masyarakat. Salam.(*)
Penulis adalah; Pemerhati Pemilu(*)
Produksi dan Jalan Khusus, Alasan Kenapa Asosiasi Batubara Penting ? (Bagian II)
Sudahkah Malam Keagungan Melayu Menjawab Persoalan Kebudayaan di Jambi?
Kejahatan Masih Terus Terjadi, Fakta Bahwa UU TP-KS Bukanlah Solusi
Kejati Jambi Sembelih 14 Hewan Kurban, Daging Langsung di Distribusi ke Masyarakat



