JAMBERITA.COM - Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. Itu disampaikannya dengan menunjukkan dokumen foto penahanan melalui grup WhatsApp.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut mereka yang ditahan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Ismail Ibrahim als Mael, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga dan Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Mal Pelayanan Publik Akan Diresmikan Menpan RB, Sediakan129 Jenis Layanan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


