JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, memberikan respons dingin terhadap jawaban Gubernur Jambi Al Haris terkait pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Samsul menilai penjelasan gubernur mengenai carut-marut persoalan batu bara di Jambi belum sepenuhnya menjawab keraguan legislatif.
Kritik ini mencuat usai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Rabu (8/6/2026). Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan rapor merah kepada Gubernur Al Haris yang dinilai gagal dalam menuntaskan polemik batu bara di Negeri Jambi.
Meski Gubernur telah menyampaikan tanggapannya secara resmi, Samsul Riduan menegaskan bahwa substansi jawaban tersebut belum menyentuh akar permasalahan yang diharapkan oleh fraksinya. "Tadi sudah ditanggapi ya oleh Pak Gub, tapi kalau puas 100 persen, tentu jawabannya tadi belum mewakili," tegas Samsul saat ditemui awak media usai paripurna.
Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan bahwa kompleksitas masalah batu bara di Jambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan normatif. Ia menyoroti dua poin krusial yang hingga kini masih menjadi rapor merah pemerintah daerah yaitu realisasi jalan khusus dan target pemerintah pusat.
Hingga saat ini, komitmen pembangunan jalan khusus batu bara masih terus menuai kendala dan belum menjadi solusi konkret bagi mobilitas masyarakat Samsul menyayangkan kegagalan pemerintah daerah dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan oleh pusat terkait sektor pertambangan ini.
Meskipun mengapresiasi respons cepat gubernur di forum paripurna, DPRD Provinsi Jambi memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Samsul menyatakan bahwa seluruh poin keberatan Fraksi PDI Perjuangan akan dibawa ke ranah yang lebih teknis. "Setidaknya tadi Pak Gubernur sudah merespons ya, tapi nanti pendalaman lebih lanjut akan kita lakukan saat pembahasan LKPJ nanti," jelasnya.
Langkah ini menandakan bahwa legislatif akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja Al Haris, khususnya dalam memastikan industri batu bara tidak terus-menerus merugikan infrastruktur dan kepentingan publik di Provinsi Jambi.
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, mengenai progres pembangunan Jalan Khusus Batubara, dari tiga perusahaan yang membangun jalan tersebut, PT Inti Bangun Sarana (PT IBS) menunjukkan progres paling signifikan dengan capaian lebih kurang 86 persen dimana dari total lebih kurang 101 Km, sepaniang 72 Km telah dilakukan pengerasan.
"Sementara pembangunan oleh PT PT SAS lebih kurang 108 Km, saat ini mengalami penghentian sementara sejak September 2025 akibat kendala sosial dan perizinan. Saat ini, Pemerintah melakukan verifikasi kelengkapan perizinan serta fasilitasi penyelesaian kendala sosial," paparnya.
Sedangkan pembangunan jalan sepanjang lebih kurang 143 Km oleh PT Putra Bulian Properti atau PT PBP masih dalam tahap awal dan belum menunjukkan progres signifikan. Dalam rangka mengurangi dampak angkutan batubara, Pemprov Jambi melakukan pembatasan operasional di jalan umum, penegakan hukum, pengaturan waktu operasional pemeliharaan jalan terdampak, serta koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan pemerintah kab/kota.
"Terkait target penyelesaian, PT. IBS ditargetkan mulai beroperasi bertahap setelah konektivitas dan infrastruktur pendukung selesai. PT. SAS ditargetkan selesai akhir 2026 dengan catatan perizinan dan kendala sosial terselesaikan Sementara PT. PBP masih bersifat kondisional, bergantung pada pembebasan lahan dan penyelesaian administrasi pusat. Penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi PDIP dan Fraksi PPP," ujarnya.
Selain itu, kata Al Haris, Pemprov Jambi harus memastikan bahwa pembanggunan tidak harus terlihat megah, tetapi juga terasa manfaatnya hingga ke dapur-dapur rakyat. "Kami sependapat," ujarnya. Upaya mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif oleh Pemerintah Provinsi Jambi telah berjalan on the track, dimana pertumbuhar ekonomi tersebut diringi dengan penurunan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan.
"Kami membutuhkan sinergi dan dukungan dari kita semua dampak vang diberikan dapat lebih besar di masa vang akan datang. 40. Menvikapi Data Angka Putus Sekolah, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan melakukan langkah konkret dengan menvampaikan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor B-400.3/S-1092/DISDIK/X11/2025 tanggal 29 Desember 2025 Hal Verifikasi dan Validasi Angka Tidak Sekolah pada Satuan Pendidikan," tegasnya.
Selanjutnya, pada Tahun 2026 akan disusun Tim Tindak Lanjut Penanganan Angka Tidak Sekolah yang melibatkan lintas sektor terkait, BPMP Kemendikdasmen, Pemkab/Kota, Dinas Pemerintah Desa. Dinas Sosial Kependudukan dan Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan terhadap data Angka Tidak Sekolah yang sudah dilakukan Validasi, langkah konkretnya adalah sebagai berikut: (1) Bagi anak Lulus Tidak Melaniutkan dari SMP/sederajat ke SMA/sederajat, pada tahun 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menyusun kebijakan penerimaan murid baru SPMB jalur afirmasi khusus lulus SMP/sederajat.
(2) Bagi anak Drop Out di SMA/sederajat akan dibantu melalui program Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bantuan Biava Pendidikan. dan (3) Bagi anak Lulus Tidak Melanjutkan di SMA/sederaiat, diberikan penguatan Program Ujian Kompetensi Keahlian dan Program Kemitraan Industri untuk Peningkatan Kompetensi siswa Berstandar Industr melalui keri?a sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
"Menjawab pertanyaan mengenai konflik lahan, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan database konflik sektor kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, terdapat 117 kasus, dimana konflik yang telah selesai sebanyak 83 kasus atau 71 persen. Terdapat 34 konflik tenurial yang aktif dimana yang menjadi penanganan prioritas sebanyak 11 kasus, diantaranya 6 kasus merupakan konflik prioritas Pansus Konflik Lahan DPRD Tahun 2022," tuturnya.
Al Haris mengklaim terus proaktif pasca penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), antara lain dengan; (1) memanggi dan mempertemukan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara dalam rapat-rapat terkait dampak dari penertiban kawasan hutan, (2) menginventarisir objek satgas PKH melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang ada di setiap Kabupaten, serta (3) menyampaikan kepada masyarakat terdampak untuk membentuk Kelompok Tani) kelembagaan guna memudahkan daya tawar dan identifikasi masvarakat yang terdampak.
Melalui Dishut Provinsi Jambi, kata Al Haris dirinya juga ikut proaktií dalam mendorong terciptanya kebijakan satu peta. Sebagai contoh, dalam implementasi BioCarbon Fund, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyuplai peta-peta kawasan hutan, areal perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan perhutanan sosial, termasuk peta kerawanan konflik. Mekanisme pembaruan peta kerawanan konflik di sektor kehutanan dilakukan berdasarkan objek yang menjadi sengketa antara para pihak yang berkonflik.
"Untuk penanganan konflik lahan dan non lahan bidang perkebunan, pada tahun 2025 telah diselesaikan 6 kasus konflik mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam pemenuhan kewajban 20 % dari kebun inti yang terbangun sesuai dengar ketentuan yang berlaku, fasilitasi proses penyelesaiannya di pemerintah kabupaten sebayak 4 kasus. dan 2 kasus Konflik sudah di ranah hukum," tegasnya.
Pemprov Jambi mengedepankan alternatif solusi non litigasi melalui penyelesaian mekanisme perhutanan sosial. Hal ini ditempuh karena pola ini dapat langsung diaplikasikan oleh Pemda sebaga i solusi penyelesaian konfliknya. Untuk kondisi konfik dimana sebacian besar konfik terjadi antara masyarakat dengan perusahaan diselesaikan dengan musyawarah mufakat melalui penandatangan Naskah Kerja Sama Kemitraan konsesi hutan yang mengatur keberadaan/eksistens masyarakat dalam areal kerja perusahaan sektor kehutanan.
"Laporan tertulis hasil tindak lanjut rekomendasi pansus telah disampaikan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Jambi dan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jambi melalui surat Nomor B8-000/S-919/Dishut-5.3/IV/2025 hal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Provins Jambi tanggal 15 April 2025," jelasnya.
Kata Al Haris, dipahamni bersama bahwa penyelesaian konflik memerlukan waktu terkait egosiasi guna menemukan kesepakatan kedua belah pihak, serta mekanisme yang wewenangnya berada di Pemerintah Pusat seperti tuntutan pelepasan dari Kawasan hutan yang memerlukan usulan dari tingkat desa hingga Pemerintah Kabupaten untuk selanjutnya diverifikasi Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan Penjelasan ini sekaligus menjawab Fraksi Partai Golkar.
"Selaniutnya, mengenai jumlah Perusahaan Batubara yang telah memiliki izin di Provinsi Jambi pada tahun 2025 sebanyak 86 perusahaan, namun yang aktif berproduksi hanya sebanyak 31 perusahaan. Perusahaan Batubara memberikan kontribusi melalui pembayaran Royalty yang dibagihasilkan ke daerah sesuai dengan porsinya, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang yang kegiatannya, termasuk kegiatan reklamasi diawasi oleh pemerintah pusat melalui pejabat pengawas. Penjelasan ini sekaligus menjawab Fraksi PPP," tegasnya.
Terkait DBH dari sektor batubara. Berdasarkan Pasal 116 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa DBH Sumber Daya alam mineral dan Batubara yang dibagihasilkan berasal dari penerimaan: luran Tetap dan luran Produksi. "Realisasi DBH Mineral dan Batu Bara Tahun 2025 dari luran Tetap (Landrent) sebesar 6,11 miliar rupiah dan dari luran Produksi (Royalti) sebesar 105,96 miliar rupiah atau terealisasi 10C persen sesuai target pada APBD Tahun 2025," pungkasnya.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Ketua DPRD : Direksi Bank Jambi Perlu Dievaluasi, Pernyataan Kontradiktif dengan Realita di Lapangan
Kawal Janji Gubernur Jambi Soal Jalan Padang Lamo via Inpres, Komisi III Siap Dorong Pusat!
Sutan Adil Hendra: Prabowo Sukses Tingkatkan Lapangan Kerja dan Buka Harapan Baru bagi Rakyat


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


