Mau Pindah Milih di Pemilu Mendatang, Batas Terakhir 17 Maret Ini



Jumat, 04 Januari 2019 - 08:53:41 WIB



JAMBERITA.COM- Bagi Anda yang ingin pindah milih di lokasi domisili saat ini, maka sebaiknya mulai mengurus surat pindah milihnya. Karena pengajuan pindah milih ini batas akhirnya sebelum sebelum pencbolosan yakni 17 Maret mendatang.

“Iya sesuai aturan sebulan sebelum pencbolosan. Karena kita akan mengantisipasi jumlahnya,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Ia mengatakan jumlah surat suara jumlah tetap sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5 persen. Sehingga jika satu TPS ada penumpukan jumlah pemilih karena ada pindah memilih maka ini tentu harus diantisipasi lebih awal.

Karena jenis surat suara tidak sama diberikan kepada yang pindah milih sesuai dengan domisilinya. Jika dia orang Jakarta, maka hanya bisa memilih presiden saja. Jika dia orang Kabupatne yang memilih di Kota Jambi maka surat suara diterima juga berbeda.

Dia mengatakan per tanggal 15 September hingga 28 Desember  KPU  telah menghimpun 1.101 Daftar Pemilih khusus. Sementara untuk DPT tambahan (pindah pilih) 244 orang.

Data pemilih tambahan ini dihimpun dari berbagai daerah sementara yakni Kerinci, Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung timur, Tebo, kota sungai penuh. "Pemilih tambahan juga akan dipantau di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit," katanya. (sm)



Artikel Rekomendasi