Rupanya ini Penyebab Bawaslu Batanghari Diadukan Sampai ke DKPP  



Jumat, 04 Januari 2019 - 10:37:40 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam persidangan pagi Ini Kamis (4/1/2019) di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi terungkap alasan diadukannya Pimpinan Bawaslu Batanghari ke DKPP RI.

Wawan, Penasehat Hukum pengadu  pada sidang kode etik DKPP RI menyebutkan jika pada   pada 17 Oktober melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang telah melakukan kampanye yang melibatkan ASN untuk caleg partai golkar dapil 1 Yuninta Asmara nomor urut 1. "Tidak bisa diregister karena tidak memenuhi syarat formil," katanya.

Pihak teradu dari Bawaslu membenarkan menerima laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan kampanye dengan ASN terkait Penunjukan jari yang disinyalir sebagai angka 1. "Kami sudah sesuai dengan prosedur. Dinyatakan tidak diregister karena Waktu laporan diketahui terjadinya pada 26 September," ujar salah satu Pimpinan Bawaslu Batanghari.(am)



Artikel Rekomendasi